
Demak – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang menggelar *Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal* yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT.
Kegiatan dilaksanakan pada *Jumat, 17 Juli 2026 pukul 09.00 WIB s.d 14.00 WIB* di wilayah *Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak*.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari:
1. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
2. PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT
3. Keputusan Bupati Demak Nomor 300.1 / 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal
*Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak* melalui Kasi Lidik *Aryo Soebajoe, S.Sos* memimpin langsung 8 personel Satpol PP Demak dan 2 personel Bea Cukai Semarang dalam operasi tersebut.
Dari hasil penyisiran, petugas berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal sebanyak 4.720 batang di sebuah toko plastik milik *Siti Asiyah di Pasar Gablok, Kecamatan Karangawen.
Rincian barang bukti:
1. Manchester London Fog: 10 bks @ 20 batang
2. New Castle Mango: 10 bks @ 16 batang
3. Milde Exclusiv: 10 bks @ 20 batang
4. Dubai: 20 bks @ 20 batang
5. Grand Max: 15 bks @ 20 batang
6. Angker Filter Black: 10 bks @ 20 batang
7. http://M.Yu: 15 bks @ 12 batang
8. Rebel: 10 bks @ 20 batang
9. Merah Delima isi 16: 50 bks @ 16 batang
10. Merah Delima isi 20: 95 bks @ 20 batang
11. Luxio: 10 bks @ 16 batang
12. Marlbobo: 1 bks @ 20 batang
Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan dan diproses oleh Tim Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
_”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menjual rokok ilegal. Selain merugikan negara, juga melanggar hukum. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin,”_ tegas Plt. Kasatpol PP Demak.
Kegiatan berlangsung secara humanis, tertib dan kondusif
( karman)














