https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Dinilai Pemdes Desa Blaru Langgar Peraturan Presiden, Pekerjaan Swakelola Dalam Peralihan Tenaga Kerja

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Pati – Swakelola di desa pada dasarnya wajib dikerjakan dan diutamakan untuk masyarakat desa setempat melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Pekerjaan Swakelola tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga atau kontraktor, karena esensi swakelola adalah pemberdayaan warga.

‎Namun hal tersebut dinilai dan dilanggar oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Blaru. Karena informasi yang didapat dari lapangan dalam pengerjaan Swakelola kegiatan peninggkatan saluran irigasi ( Talud) dikerjakan oleh tenaga kerja dari luar desa.

‎Menurut keterangan tenaga kerja saat dilokasi pengerjaan, menyampaikan jika dirinya bukan warga blaru melainkan warga masyarakat Pasucen Kec. Trangkil dan warga blaru tidak ada satupun dalam pengerjaan ini.

‎”Semua pekerja yang mengerjakan kegiatan ini orang Pasucen mas, dan tidak adanya warga Blaru ikut.” Ucap pekerja saat istirahat

‎Pemerintah desa yang mempekerjakan masyarakat luar desa dalam proyek swakelola dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembatalan sebagai penyelenggara swakelola. Hal ini karena pengadaan barang/jasa di desa wajib menggunakan pola Swakelola dengan mengutamakan pemberdayaan dan partisipasi warga masyarakat desa setempat.

‎Berdasarkan Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pekerjaan swakelola desa dilarang dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain, terutama kepada tenaga kerja dari luar desa apabila warga lokal mampu mengerjakannya.

‎Sedangkan dalam kenyataan dilapangan banyak warga masyarakat Desa Blaru sendiri terdapat buruh, kuli bangunan yang menganggur. Tetapi dinilai tidak diperioritaskan dalam kegiatan Desa. Ada Apakah?!!

( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *