https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Diduga Tidak Adanya Izin! ASPER Peehutani Buka Suara, Aset Negara di Kebonbatur Dijadikan Jalan Ilegal Oleh PT Amalta

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Demak – Polemik pemanfaatan aset kawasan hutan negara di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak memasuki babak baru.

‎Setelah ramai diperbincangkan warga, mantri Perhutani BKPH Barang bersama awak media akhirnya turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan pendataan pada Kamis, 10 Juli 2026 pukul 10.46 WIB ,Lokasi pengukuran berada di titik tepat di depan perumahan milik PT AMALTA dengan penanggungjawab (WY)yang saat ini sudah terbangun dan dihuni.

‎Kegiatan pengukuran ini bukan tanpa sebab. Warga sejak lama resah karena menduga akses jalan utama menuju perumahan tersebut melintas di atas tanah milik Perhutani. Kecurigaan warga pun terbukti setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut.

‎Dalam klarifikasi resmi di Kantor BKPH Barang, Mantri Perhutani yang membawahi wilayah Kebonbatur dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan maupun surat tembusan ke Kantor BKPH Barang terkait penggunaan lahan tersebut oleh pihak manapun, termasuk PT AMALTA

‎Pernyataan Mantri ini menjadi bukti kuat bahwa selama ini PT AMALTA diduga telah menggunakan aset negara untuk kepentingan bisnis pribadi tanpa mengantongi legalitas yang sah.

‎Lebih lanjut, saat tim awak media melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Kebonbatur Kades menyampaikan hal yang tidak kalah penting. Pihaknya mengaku sudah menyarankan kepada pihak pengembang perumahan agar segera mengurus legalitas dan surat-surat terkait penggunaan jalan, mengingat aset jalan yang saat ini dipakai adalah tanah milik Perhutani

‎_”Pak Kades sudah mengingatkan ke pengembang. Beliau menyarankan agar segera diurus surat legalnya. Biar nanti di kemudian hari tidak timbul masalah, baik untuk pengembang maupun untuk warga pembeli rumah,”_ ungkap sumber dari perangkat desa.

‎Perumahan PT AMALTA di Kebonbatur saat ini sudah terbangun dan sudah ada warga yang menempati. Namun dengan terbukanya fakta bahwa akses jalannya berada di lahan Perhutani tanpa izin, maka Sertifikat Hak Milik atau SHM para pembeli terancam bermasalah di Badan Pertanahan Nasional atau BPN,

‎Tanpa adanya legalitas akses jalan yang sah, maka BPN berhak menolak penerbitan sertifikat. Artinya, warga yang sudah membayar lunas rumah bisa dirugikan secara hukum.

‎Tindakan menggunakan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelakunya dapat dijerat pidana penjara 3 sampai 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

‎Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan setiap perumahan memiliki akses jalan yang sah secara hukum.
‎ ‎
‎TUNTUTAN WARGA DAN MEDIA

‎1. BKPH Barang, KPH Demak dan KLHK ,Segera melakukan penyegelan lokasi dan proses hukum terhadap PT AMALTA atas dugaan penyerobotan aset negara.
‎2. Bupati Demak dan DPMPTSP Mengevaluasi dan membekukan seluruh perizinan PT AMALTA sampai ada kejelasan legalitas akses jalan.
‎3. BPN Kabupaten Demak, Menunda penerbitan SHM di perumahan tersebut sampai ada perjanjian resmi dengan Perhutani.
‎4. Polres Demak dan Kejari Demak , Menyelidiki dugaan tindak pidana dan melindungi hak-hak konsumen.

‎_”Kami hanya minta kepastian hukum. Jangan sampai aset negara dipakai seenaknya untuk bisnis, dan rakyat kecil yang jadi korban,”_ tutup perwakilan warga.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak PT AMALTA belum memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan ini.

‎ ( Karman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *