https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Diduga DPUTR Pati Abaikan Aturan, Puluhan Jirigen Plastik Berisikan BBM Diangkut Pelat Merah

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Pati Jawa Tengah

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada hari Senin 8 September 2025 disalah satu SPBU yang berada di Kecamatan Pati Kota terpantau sedang melayani pembelian BBM kedalam puluhan dirijen berbahan plastik yang di muat oleh armada Berpelat merah. Sebelumnya informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengantri membeli BBM Pertalite, kemudian untuk memastikan hal tersebut awak media mendatangi lokasi SPBU tersebut, guna untuk memastikan, karena informasi tersebut jika benar sangat penting, apalagi menyangkut dengan keselamatan seseorang.

Namun, pada saat hari itu juga, senin 8 September, awak media mencoba mengkonfirmasikan kepihak yang bersangkutan (Widyo salah satu Kabid DPUTR Pati) melalui Via WhatsAapnya, tetapi tidak membalasnya

Selang beberapa hari, pihaknya membalas konfirmasi tersebut dan menyampaikan jika dirinya kebetulan dari kemaren banyak kegiatan.” Jelasnya dalam tulisnya

“Boleh mas, itu BBM Solar Non Subsidi untuk keperluan dinas/alat berat dan ada surat perintah resmi.” Terangnya kembali

Dan terkait pembelian BBM kedalam puluhan dirijen berbahan plastik, Widyo, menyampaikan kembali bahwa pihaknya dalam pembelian BBM sudah memakai drum.” Pungkas jelasnya dalam tulis Via WhatsaApnya

Dalam peraturan pengangkutan pembelian BBM untuk keperluan dinas memerlukan izin, terutama jika tujuannya untuk komersial atau jika melibatkan pengangkutan dalam jumlah besar karena pemerintah sangat ketat dalam peraturan pengangkutan dan distribusi BBM. Peraturan ini mewajibkan badan usaha yang melakukan pengangkutan BBM untuk memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM.

Izin Usaha Pengangkutan Migas:
Setiap badan usaha yang akan melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) wajib memiliki izin ini. Izin ini berlaku untuk semua moda transportasi (darat, laut, udara) dan persyaratan pengajuannya tergantung pada skala dan jenis transportasinya.

Melanggar Peraturan:
Pelanggaran terhadap peraturan pengangkutan BBM dapat berakibat sanksi berat, bahkan pidana penjara dan denda yang signifikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sanksi kedinasan tidak secara spesifik tertulis untuk tindakan membeli BBM dalam jerigen plastik, tetapi tindakan ini dapat dikenai sanksi jika bertujuan untuk menimbun, menyimpan, atau menyalurkan kembali BBM bersubsidi, yang merupakan penyalahgunaan dan dapat diancam pidana. Untuk pembelian BBM diesel, jerigen plastik tidak boleh digunakan karena risiko kebakaran, sementara untuk membeli solar, perlu rekomendasi dari pemerintah daerah jika tujuannya adalah petani.

( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *