Pati — Dalam rangka mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial (PKS), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati melakukan kegiatan koordinasi dan penjajakan kerja sama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Putri Aisyiyah dan Griya Lansia Aisyiyah Kabupaten Pati.(30/7)
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pejabat Struktural Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Tahris Afrudin dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Pati, Endah Suhartini, yang secara langsung mengunjungi kedua lembaga sosial tersebut. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin komunikasi awal dan membahas potensi kolaborasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pidana alternatif bagi klien dewasa maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasubsi BKD, Tahris Afrudin menjelaskan bahwa sebagaimana tertuang dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023, pidana kerja sosial menjadi salah satu jenis pidana pokok alternatif yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan, menggantikan hukuman penjara untuk tindak pidana ringan. “Dalam pelaksanaannya, PKS memerlukan tempat atau institusi yang mampu menampung dan membimbing klien dalam kegiatan sosial yang bernilai edukatif dan konstruktif,” terangnya.
Ditambahkannya bahwa penjajakan ini penting sebagai langkah awal pelaksanaan PKS sesuai dengan amanat KUHP baru. “Kami berharap dapat menjalin kemitraan strategis dengan lembaga sosial seperti LKSA dan Griya Lansia Aisyiyah, yang memiliki orientasi pelayanan dan pembimbingan,” ujarnya.
Senada dengan itu pihak pengelola LKSA Putri Aisyiyah dan Griya Lansia Aisyiyah, Ainur menyambut baik inisiatif kerja sama dari Bapas Pati. “Insya Allah, kita akan siap untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dengan tetap memperhatikan prinsip pembimbingan, perlindungan hak klien, serta manfaat bagi lingkungan lembaga,’ tegasnya.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Endah Suhartini berharap bahwa melalui langkah ini, Bapas Pati dapat menghadirkan model pelaksanaan pidana kerja sosial yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga berorientasi pada pembimbingan, partisipasi masyarakat, dan pemulihan sosial bagi klien.
Kontributor: Humas Bapas Pati
#Kemenimipas
#Guardanguide
#Infopas
#pemasyarakatan
#ditjenpas














