https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Bapas Pati Ikuti Seminar Psikoedukasi Peringatan HANI 2025 dan Wajib Lapor Klien di Grobogan

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Purwodadi, — Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2025, dilaksanakan kegiatan Seminar Psikoedukasi sekaligus pelaksanaan wajib lapor klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati pada Sabtu (28/6), bertempat di eSKAPe L Paswod Purwodadi. Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini diselenggarakan oleh Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Al Ma’laa Grobogan dengan mengusung tema “Rehabilitasi, Solusi Pecandu Narkoba Hidup Sehat dan Bahagia.”
Seminar menghadirkan narasumber Tri Wahyu Setyanto dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal, serta dihadiri oleh Petugas IPWL Al Ma’laa Grobogan, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Pati, dan diikuti oleh 26 orang klien Bapas Pati.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya kesadaran akan bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Ia juga menyampaikan bahwa rehabilitasi bukanlah hukuman, melainkan langkah menuju pemulihan dan kehidupan yang lebih baik.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga menjadi ruang refleksi dan dialog terbuka bagi peserta. Sesi sharing bersama menjadi momen penting dalam membangun semangat hidup sehat dan bahagia tanpa narkoba.
Kehadiran klien Bapas Pati dalam kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembinaan dan pengawasan yang holistik, serta bentuk dukungan terhadap program pemulihan berbasis masyarakat yang lebih inklusif.
“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk membangun kesadaran diri dan semangat pemulihan bagi para klien. Narkoba adalah ancaman nyata, tapi harapan untuk pulih dan hidup sehat itu selalu ada,” ujar Bambang salah satu Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati yang turut mendampingi.
Seminar ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi klien pemasyarakatan yang sedang menjalani proses reintegrasi sosial.

Kontributor : Humas Bapas Pati

#Kemenimipas
#Guardanguide
#Infoimipas
#Pemasyarakatan
#Ditjenpas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *