https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Antisipasi Keributan, Polresta Pati Terbitkan Maklumat Larangan Sound Horeg

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Pati-Jawa Tengah – Globalinvestigasinews.com

Antisipasi adanya keributan, Kepolisian Resor Kota Pati secara resmi mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/1/IV/2025 tentang Larangan Kegiatan Sound Horeg atau Sejenisnya. Maklumat ini diterbitkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Pati.

Dalam terbitan maklumat tersebut, Kapolres Kota Pati AKBP Jaka Wahyudi, menyampaikan’ bahwa masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan penggunaan sound horeg atau perangkat suara sejenis yang menghasilkan kebisingan, seperti dalam acara cek sound dan karnaval.

Larangan ini berlaku untuk semua bentuk kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan warga, baik di lingkungan pemukiman maupun fasilitas umum.

Maklumat ini mencakup berbagai dasar hukum, di antaranya:

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,

Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 tentang Perizinan dan Pengawasan Keramaian,

KUHP Pasal 503 dan 1365 KUH Perdata tentang gangguan ketertiban dan perbuatan melawan hukum,

Perda Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum

Kapolres sampaikan himbauannya kepada masyarakat Kabupaten Pati untuk tidak menggelar ataupun mengadakan kegiatan cek sound dan karnaval dengan sound horeg atau sejenisnya dalam kegiatan apapun.

Jika melanggar, maka akan diambil tindakan tegas sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku,” Terang tulis Kapolres dalam maklumat yang ditandatangani pada Mei 2025

Dengan diterbitkannya maklumat yang merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama antara Muspika, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Kabupaten Pati, diharapkan masyarakat lebih sadar dan turut menjaga kenyamanan serta ketenteraman lingkungan sekitar.” Jelas tandas isi maklumat

Yanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *