Lumajang Jawa Timur – Globalnet.asia
Pada tanggal 9 Agustus 2025 CV.LJ selaku Pemenang tender proyek pembangunan air minum (DAK Fisik Air Minum 2026) Desa Senduro, kecamatan Senduro dengan nilai kontrak yang mencapai ratusan juta rupiah diduga belum melindungi pekerja dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Dinas perumahan dan permukiman Kabupaten Lumajang, Proyek yang kini tengah berjalan tersebut juga meresahkan masyarakat.
Menurut narasumber yang namanya enggan disebutkan ketika di konfirmasi awak media, menyampaikan yang ada di sekitar proyek bahwa sejak dimulainya pekerjaan pada tanggal 09/8/25 hingga saat ini pipanya masih banyak yang belum juga dipasang.” Terangnya
Upaya untuk mendapatkan informasi yang valid agar berita berimbang awak media konfirmasi kepihak Direktur CV. LJ melalui Via WhatsApp dan pihaknya menjelaskan, bahwa dirinya masih kurang sehat.” balas WhatsApp ke awak media
Sementara menurut PPK yang menangani proyek saat dikonfirmasi awak media juga menyampaikan ucapan terimakasih atas informasi yang disampaikan, dan akan segera ditindaklanjuti ke CV yang mengerjakan, apabila masih tidak di perhatikan untuk sementara proyek diberhentikan sementara.” ucap tuturnya melalui WhatsAppnya
Bersambung.
(Nr/tim)














