SRAGEN, 10 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menerima kunjungan studi tiru dan komparatif dari jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (10/9/2026). Kunjungan tersebut diikuti oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, dan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman serta menggali praktik baik dalam penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kewilayahan yang telah diimplementasikan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen.
Dalam kunjungan tersebut, jajaran BPN DIY mendapatkan kesempatan untuk melihat dan mempelajari secara langsung bagaimana konsep organisasi berbasis kewilayahan diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari, mulai dari penataan organisasi, pembagian tugas, pengelolaan alur kerja, hingga strategi penyelesaian pekerjaan pada masing-masing wilayah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan jajaran Kanwil BPN DIY beserta Kantah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. Menurutnya, penerapan SOTK Kewilayahan merupakan bagian dari transformasi organisasi yang membutuhkan proses adaptasi serta perubahan pola kerja secara menyeluruh.
Transformasi tersebut mengubah pola kerja yang sebelumnya lebih bersifat tematik menjadi pola kerja berbasis wilayah. Perubahan ini tidak hanya menyangkut pembagian tugas dan kewenangan, tetapi juga mendorong penyesuaian kebiasaan kerja, koordinasi, serta pola penyelesaian pekerjaan agar lebih efektif dan efisien.
Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam implementasi SOTK Kewilayahan di Kantah Kabupaten Sragen adalah pemisahan fungsi front office dan back office. Penataan tersebut dilakukan untuk menciptakan alur pelayanan dan penyelesaian pekerjaan yang lebih terstruktur.
Pada sisi front office, fungsi utama diarahkan pada pelayanan kepada masyarakat, penyampaian informasi, penerimaan pengaduan, serta fasilitasi ruang mediasi. Sementara itu, back office difokuskan pada penyelesaian pekerjaan teknis berdasarkan wilayah, termasuk proses administrasi, pengukuran, penyelesaian dokumen, hingga penanganan permasalahan pertanahan dan sengketa.
Pembagian fungsi tersebut diharapkan dapat menciptakan batas kerja yang lebih jelas antara pelayanan langsung kepada masyarakat dengan proses penyelesaian pekerjaan teknis. Dengan demikian, koordinasi dapat berjalan lebih terarah dan pegawai dapat berkonsentrasi pada tugas serta tanggung jawab sesuai dengan fungsi masing-masing.
Penerapan organisasi berbasis wilayah juga memberikan ruang bagi Kantah Kabupaten Sragen untuk mengelola beban pekerjaan secara lebih fleksibel. Ketika terjadi peningkatan volume pekerjaan pada salah satu wilayah, dukungan sumber daya dapat disesuaikan melalui koordinasi dan redistribusi pekerjaan antarwilayah.
Dalam diskusi, turut dibahas berbagai hal yang menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan implementasi SOTK Kewilayahan. Di antaranya kesiapan penguatan payung hukum, pemanfaatan aplikasi pendukung seperti Alimedia, serta strategi menghadapi dinamika volume berkas yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
Pertukaran pengalaman tersebut menjadi bagian penting dalam kegiatan studi komparatif. Jajaran Kantah di wilayah DIY dapat memperoleh gambaran mengenai tantangan yang dihadapi dalam proses implementasi sekaligus berbagai langkah yang telah dilakukan Kantah Kabupaten Sragen untuk memastikan transformasi organisasi dapat berjalan secara optimal.
Lebih dari sekadar penataan struktur organisasi, penerapan SOTK Kewilayahan diarahkan untuk membangun sistem kerja yang lebih efektif, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan pertanahan. Penataan tersebut juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif melalui pembagian beban dan tanggung jawab yang lebih jelas.
Kunjungan studi komparatif ini sekaligus menjadi ruang untuk berbagi pengalaman antarsatuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Setiap satuan kerja dapat saling bertukar gagasan, mengidentifikasi praktik baik, serta menyesuaikan penerapannya dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan organisasi masing-masing.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap implementasi SOTK Kewilayahan. Transformasi organisasi diharapkan tidak berhenti pada perubahan struktur dan pembagian tugas, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan efektivitas kerja serta kualitas pelayanan pertanahan.
Sementara bagi jajaran BPN DIY, hasil studi komparatif ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi dalam mempersiapkan dan mengembangkan penerapan SOTK Kewilayahan di satuan kerja masing-masing.
Dengan semangat kolaborasi dan berbagi praktik baik, transformasi organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN diharapkan semakin mendorong terciptanya pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, profesional, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan prima bagi masyarakat.














