https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Rahmad Sukendar Turun Tangan, BPI KPNPA RI Kawal Dugaan Oknum Wartawan Tawarkan Proyek Aspirasi di Pati

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

PATI, – Dugaan adanya aktivitas di luar fungsi jurnalistik yang dilakukan seorang oknum wartawan berinisial AK menjadi perhatian serius. Informasi yang beredar menyebutkan, AK diduga menawarkan program pekerjaan dan bantuan alat pertanian berupa traktor melalui jalur aspirasi kepada salah seorang kepala desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar.

Rahmad menegaskan, pihaknya akan mengawal persoalan tersebut secara serius hingga seluruh fakta menjadi terang.
“Kami akan kawal terus kasusnya sampai tuntas ke meja hijau apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Kami kawal, karena hukum di atas segala-galanya,” tegas Rahmad Sukendar. Kamis (3/9/26)

Menurut Rahmad, profesi wartawan merupakan profesi yang memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan seharusnya menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan fakta, melakukan kontrol sosial, serta menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Karena itu, menurutnya, apabila benar terdapat seseorang yang menggunakan profesi wartawan untuk menawarkan proyek, program pekerjaan atau bantuan pemerintah kepada pihak tertentu, maka persoalan tersebut harus ditelusuri secara serius.

“Profesi wartawan jangan dijadikan kendaraan untuk kepentingan pribadi. Kalau memang ada kegiatan di luar fungsi jurnalistik, kita harus lihat secara objektif apakah ada pelanggaran aturan atau tidak. Jangan sampai profesi pers justru dimanfaatkan untuk mendapatkan akses atau keuntungan tertentu,” ujarnya.

Kepala Desa Mengaku Ditawari Program dan Traktor informasi mengenai dugaan tersebut disampaikan oleh salah seorang kepala desa di Kabupaten Pati yang mengaku pernah berkomunikasi langsung dengan AK pada Rabu, 2 September 2026.

Menurut kepala desa tersebut, AK diduga menawarkan sejumlah program pekerjaan melalui jalur aspirasi. Dalam komunikasi tersebut, AK disebut menyampaikan adanya peluang program yang dapat diajukan oleh pemerintah desa.

Tidak hanya program pekerjaan, kepala desa itu juga mengaku ditawari bantuan alat pertanian berupa traktor yang diklaim bersumber dari program aspirasi.

“Saya tidak mau mengambil tawaran
tersebut. Kemudian yang bersangkutan mengirimkan file pengajuan melalui WhatsApp,” ungkap kepala desa tersebut saat ditemui di ruang kerjanya.

Rahmad menilai keberadaan dokumen atau file pengajuan tersebut penting untuk ditelusuri guna mengetahui asal-usul program dan mekanisme pengajuannya.

“Kalau memang ada file pengajuan, itu harus dilihat. Dari mana programnya, siapa yang mengusulkan, sumber anggarannya dari mana, melalui jalur apa dan siapa yang bertanggung jawab. Semua harus jelas,” kata Rahmad.

Diduga Mengatasnamakan Kedekatan dengan Pejabat
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah kepala desa tersebut mengungkapkan bahwa AK diduga beberapa kali menyampaikan mengenai hubungan atau kedekatannya dengan sejumlah pejabat.
Bahkan, menurut pengakuan kepala desa, AK disebut mengaku mengenal salah seorang pejabat tinggi di tingkat provinsi dan menyebut nama Gubernur.

Namun, klaim tersebut hingga kini belum memperoleh konfirmasi maupun bukti independen yang dapat memastikan kebenarannya.

Rahmad meminta siapa pun yang mengklaim mempunyai akses khusus kepada pejabat untuk tidak sekadar menyampaikan nama atau kedekatan, tetapi membuktikannya secara faktual.

“Jangan menjual nama pejabat. Kalau benar mengenal atau memiliki akses, silakan dibuktikan. Jangan sampai nama pejabat digunakan untuk meyakinkan kepala desa agar menerima suatu tawaran,” tegasnya.

BPI KPNPA RI: Jangan Ada yang Merasa Kebal Hukum Rahmad juga mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh merasa kebal terhadap hukum hanya karena mengaku mempunyai hubungan dengan pejabat, aparat, ataupun tokoh tertentu.

“Siapa pun orangnya, apa pun profesinya, kalau ada dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa berdasarkan bukti. Hukum tidak boleh tunduk kepada jabatan, koneksi maupun kepentingan tertentu,” katanya.

Ia menegaskan BPI KPNPA RI tidak ingin melakukan penghakiman sebelum seluruh fakta diperoleh. Namun, laporan atau informasi mengenai dugaan penyalahgunaan profesi juga tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran.

“Kami tidak menuduh. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi kalau ada informasi dan bukti awal, tentu harus kita kawal agar persoalan ini menjadi terang. Kalau tidak terbukti, harus dikatakan tidak terbukti. Kalau terbukti ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujar Rahmad.

Kepala Desa Diminta Waspada
Rahmad juga mengingatkan para kepala desa agar tidak mudah menerima tawaran program maupun bantuan yang sumber dan mekanismenya tidak jelas.

Menurutnya, setiap program pemerintah memiliki mekanisme administrasi dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Kepala desa harus hati-hati. Jangan karena ada orang mengaku dekat dengan pejabat kemudian langsung percaya. Periksa mekanismenya, sumber anggarannya, dokumennya dan lembaga yang mengeluarkan program tersebut,” tuturnya.

Rahmad menegaskan BPI KPNPA RI akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut. Apabila dalam penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihaknya siap mengawal dan menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Tidak boleh ada permainan di balik program pemerintah. Tidak boleh ada pihak yang menggunakan profesi, jabatan ataupun nama pejabat untuk kepentingan tertentu. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” pungkas Rahmad Sukendar.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh klarifikasi langsung dari AK mengenai dugaan tawaran program pekerjaan, bantuan traktor maupun klaim kedekatan dengan pejabat sebagaimana disampaikan kepala desa tersebut.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

(team/investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *