https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Ikuti Rapat Pendampingan Pengisian Formulir PEKPPP Tahun 2026

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Sragen, 5 Agustus 2026 – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Pendampingan Pengisian Formulir Penilaian Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala MR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (5/8/2026) dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Rapat pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memastikan seluruh unit kerja memahami tata cara pengisian Formulir PEKPPP secara benar, sistematis, dan sesuai dengan indikator penilaian yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan teknis mengenai tahapan pengisian formulir pada Portal PEKPPP, mulai dari pemenuhan data dukung, penyelarasan indikator penilaian, hingga mekanisme verifikasi terhadap dokumen yang diunggah.

Selama kegiatan berlangsung, narasumber dari Biro Ortala MR memberikan pemaparan secara rinci mengenai substansi setiap komponen penilaian yang menjadi dasar evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait kendala maupun teknis pengisian formulir, sehingga setiap satuan kerja memiliki pemahaman yang sama dalam memenuhi standar evaluasi yang ditetapkan.

Penilaian Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mengukur kualitas pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat. Evaluasi ini tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga mengukur efektivitas penyelenggaraan pelayanan, inovasi layanan, kompetensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan, hingga tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, keikutsertaan dalam rapat pendampingan ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh data dan informasi yang disampaikan dalam formulir PEKPPP telah sesuai dengan kondisi riil penyelenggaraan pelayanan publik. Pengisian formulir yang akurat, lengkap, dan didukung dengan bukti yang valid menjadi faktor penting dalam menggambarkan kualitas pelayanan yang telah dilaksanakan sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pada masa mendatang.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen juga semakin memperkuat komitmennya dalam mendukung implementasi Reformasi Birokrasi, khususnya pada aspek peningkatan kualitas pelayanan publik. Berbagai inovasi layanan yang telah dikembangkan, penguatan budaya pelayanan prima, serta peningkatan kompetensi aparatur menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan akuntabel.

Ke depan, hasil evaluasi PEKPPP diharapkan tidak hanya menjadi tolok ukur capaian kinerja pelayanan publik, tetapi juga menjadi dasar penyusunan strategi peningkatan kualitas layanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan semangat perbaikan yang berkesinambungan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai wujud nyata implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *