https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Inovasi SAHABAT, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Hadirkan Layanan Sumpah Sertipikat Hilang Langsung di Kediaman Pemohon

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Sragen, 31 Juli 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang inklusif, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui inovasi SAHABAT (Sumpah Sertipikat Hilang Berkunjung Ke Tempat). Inovasi ini merupakan bentuk pelayanan jemput bola yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan sehingga tidak memungkinkan hadir secara langsung di Kantor Pertanahan untuk melaksanakan pengambilan sumpah sertipikat hilang. Dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, dan profesionalisme, layanan ini menjadi salah satu upaya nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima.

Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Dalam hal sertipikat hilang, terdapat tahapan administrasi yang harus dipenuhi sebelum diterbitkan sertipikat pengganti, salah satunya adalah pengambilan sumpah atau pernyataan dari pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui inovasi SAHABAT, proses tersebut tetap dapat dilaksanakan meskipun pemohon tidak dapat datang ke kantor karena kondisi tertentu, tanpa mengurangi keabsahan maupun kualitas pelayanan yang diberikan.

Pada Jumat, 31 Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan pelayanan pengambilan sumpah sertipikat hilang di kediaman pemohon atas nama Widodo yang beralamat di Desa Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen. Pelaksanaan layanan dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan pemohon yang tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung di kantor. Kehadiran petugas di lokasi menjadi bentuk kepedulian sekaligus komitmen pemerintah dalam memastikan setiap warga negara tetap memperoleh hak atas pelayanan publik yang setara tanpa terkendala kondisi fisik maupun keterbatasan mobilitas.

Seluruh rangkaian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari proses verifikasi identitas pemohon, pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga pelaksanaan pengambilan sumpah dilakukan secara cermat dan terdokumentasi dengan baik. Dengan demikian, seluruh proses tetap memenuhi aspek legalitas, transparansi, dan akuntabilitas sehingga memberikan kepastian hukum dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.

Inovasi SAHABAT tidak hanya menghadirkan kemudahan dalam aspek pelayanan, tetapi juga menjadi wujud nyata transformasi pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pendekatan jemput bola seperti ini mampu memberikan solusi bagi masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang sedang mengalami kondisi kesehatan tertentu sehingga pelayanan pertanahan tetap dapat diakses tanpa mengurangi kualitas maupun integritas proses administrasi.

Melalui pelaksanaan inovasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen juga berupaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Pelayanan tidak lagi hanya berpusat di kantor, tetapi hadir langsung menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Hal tersebut sejalan dengan semangat memberikan pelayanan yang humanis, cepat, tepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Ke depan, inovasi SAHABAT diharapkan dapat terus memberikan manfaat yang lebih luas serta menjadi solusi pelayanan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan secara langsung. Dengan menghadirkan pelayanan yang adaptif dan inklusif, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus mendukung terwujudnya reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan, kepastian, dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Melalui semangat melayani dengan tulus, profesional, dan berintegritas, setiap inovasi yang dihadirkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin modern, terpercaya, dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *