Sragen, 20 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen kembali menghadirkan layanan publik berbasis kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan Pelataran (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan). Kegiatan ini menjadi salah satu inovasi pelayanan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi serta konsultasi pertanahan tanpa harus datang ke kantor pada hari kerja.
Pelaksanaan Pelataran di Kabupaten Sragen ini disambut antusias oleh masyarakat yang memanfaatkan layanan untuk memperoleh penjelasan terkait berbagai permasalahan administrasi pertanahan. Kehadiran layanan pada akhir pekan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui konsultasi langsung dengan petugas.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan layanan konsultasi terkait sejumlah aspek penting pertanahan, di antaranya proses jual beli tanah, hibah, serta Akta Pembagian Hak Bersama (APHB). Setiap pemohon diberikan penjelasan secara rinci mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, dokumen pendukung yang diperlukan, serta tahapan pelayanan mulai dari pengajuan hingga proses pendaftaran peralihan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, petugas juga memberikan pendampingan dalam bentuk penjelasan teknis terhadap berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses pengurusan hak atas tanah. Melalui konsultasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami dengan lebih jelas alur pelayanan pertanahan, sehingga dapat meminimalisir kesalahan administrasi dan mempercepat proses penyelesaian layanan.
Pelayanan konsultasi ini tidak hanya berfokus pada penyampaian informasi, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya tertib administrasi pertanahan. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam setiap transaksi pertanahan, baik jual beli, hibah, maupun pembagian hak bersama.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menegaskan bahwa kegiatan Pelataran merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Program ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan hubungan antara masyarakat dan Kantor Pertanahan semakin erat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen akan terus berupaya menghadirkan inovasi pelayanan yang berorientasi pada kemudahan akses serta peningkatan kualitas layanan demi mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik dan berkeadilan.














