https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Sosialisasikan Pendaftaran Aset Pemerintah Secara Elektronik untuk Percepat Sertipikasi dan Pengamanan Aset Negara

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Sragen, 18 Juni 2026 – Dalam rangka mendukung percepatan sertipikasi dan pengamanan aset milik pemerintah melalui transformasi digital layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Aset Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa Secara Elektronik. Kegiatan ini berlangsung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan instansi pemerintah pusat, organisasi perangkat daerah, hingga pemerintah desa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan administrasi aset tanah.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memperluas implementasi layanan pertanahan berbasis elektronik. Melalui digitalisasi proses layanan, pemerintah berupaya menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik negara dan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menyampaikan bahwa pengamanan aset pemerintah melalui sertipikasi merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya sengketa, konflik pertanahan, maupun potensi kehilangan aset akibat lemahnya administrasi pertanahan. Oleh karena itu, pemanfaatan layanan elektronik menjadi solusi yang dapat mempercepat proses pendaftaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada instansi pemerintah sebagai mitra kerja ATR/BPN.

Pada kesempatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai alur layanan sertipikasi aset pemerintah secara elektronik. Materi yang disampaikan mencakup tahapan pendaftaran akun Mitra Kerja ATR/BPN, proses validasi akun, pengajuan permohonan layanan, hingga mekanisme penerbitan Sertipikat Elektronik. Para peserta juga diberikan penjelasan mengenai berbagai jenis layanan yang dapat diajukan melalui sistem elektronik, antara lain pemberian Hak Pakai untuk tanah aset pemerintah yang belum bersertipikat, perubahan nama instansi pada sertipikat, penerbitan sertipikat pengganti karena blanko lama atau rusak, serta penerbitan sertipikat pengganti untuk sertipikat yang hilang.

Selain penyampaian materi secara teoritis, kegiatan sosialisasi juga diisi dengan sesi praktik dan penjelasan teknis terkait penggunaan aplikasi Mitra Kerja ATR/BPN. Dalam sesi tersebut, peserta memperoleh panduan mengenai tata cara pengunggahan dokumen persyaratan secara digital, proses pemantauan atau monitoring status permohonan secara real time, serta pemanfaatan Brankas Elektronik sebagai sarana penyimpanan Sertipikat Elektronik yang aman dan terintegrasi.

Pemanfaatan aplikasi Mitra Kerja ATR/BPN dan Brankas Elektronik diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah dalam mengelola dokumen pertanahan secara digital. Dengan sistem yang terintegrasi, seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik, sehingga mendukung terciptanya tata kelola aset pemerintah yang modern dan akuntabel.

Para peserta menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini karena memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai transformasi layanan pertanahan elektronik. Melalui sosialisasi tersebut, instansi pemerintah dan pemerintah desa dapat lebih siap dalam memanfaatkan layanan digital ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program strategis pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pengamanan aset negara. Dengan semakin luasnya pemanfaatan layanan elektronik, diharapkan proses sertipikasi aset pemerintah dapat berlangsung lebih cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum yang kuat terhadap seluruh aset milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa.

Melalui kolaborasi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dan seluruh instansi pengelola aset, transformasi digital di bidang pertanahan diharapkan mampu menjadi fondasi dalam mewujudkan pengelolaan aset pemerintah yang profesional, modern, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang lebih optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *