Sragen, 20 Mei 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan layanan informasi pertanahan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan responsif melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sragen. Kehadiran layanan pertanahan di MPP menjadi salah satu bentuk komitmen dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi terkait administrasi pertanahan secara langsung dan terpadu.
Pelayanan di Mal Pelayanan Publik tidak hanya menjadi sarana pengurusan administrasi, tetapi juga menjadi ruang konsultasi bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai berbagai prosedur pertanahan. Dengan pelayanan yang komunikatif dan informatif, masyarakat dapat berkonsultasi secara langsung dengan petugas terkait kebutuhan dan permasalahan pertanahan yang dihadapi sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Suparno, warga Gemolong, Gemolong, memanfaatkan layanan konsultasi informasi pertanahan terkait proses pemecahan bidang tanah. Dalam pelayanan tersebut, petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen memberikan penjelasan secara rinci mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, serta tahapan proses pemecahan bidang tanah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan informasi terkait persyaratan dan prosedur, petugas juga memberikan pendampingan dan arahan kepada pemohon agar proses pengurusan dapat berjalan lebih efektif dan lancar. Penjelasan yang diberikan mencakup pentingnya kelengkapan dokumen administrasi, tahapan pemeriksaan berkas, proses pengukuran, hingga penerbitan hasil pelayanan. Dengan adanya konsultasi secara langsung, masyarakat diharapkan dapat memahami alur pelayanan secara lebih jelas sehingga dapat meminimalisasi kendala maupun kekurangan dokumen pada saat pengajuan permohonan.
Kehadiran layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sragen merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang mengedepankan prinsip kemudahan, keterbukaan informasi, dan kepastian pelayanan. Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan pemerintahan dalam satu lokasi sehingga lebih efisien dan mudah dijangkau.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Seluruh petugas pelayanan senantiasa berupaya memberikan informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang prima dan terpercaya.
Selain itu, pelayanan konsultasi informasi pertanahan juga menjadi salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan. Dengan pemahaman yang baik terkait prosedur dan persyaratan pelayanan, masyarakat diharapkan dapat lebih siap dalam mengurus kebutuhan administrasi pertanahan secara mandiri dan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sragen, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berharap masyarakat dapat memperoleh akses layanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, dan transparan. Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, profesional, berintegritas, dan memberikan kepuasan bagi masyarakat.














