https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Mandul Setahun, Kasus Penyerobotan Lahan Di KAMPAR disorot Tajam, Ketua LP NASDEM desak Propam turun tangan..?!

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Globalnet.Asia

Kampar, Riau Kamis
05/02/2026
Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan yang dilaporkan oleh LOKOT ke Polres Kampar sejak 26 Februari 2025 menuai sorotan tajam, Pasalnya, hingga memasuki satu tahun proses penyelidikan, perkara tersebut belum juga menetapkan satu pun tersangka, meskipun di lapangan diduga terdapat bukti pengrusakan yang terlihat jelas di TKP.

Hal tersebut terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B / 327 / II / Res.1.2. / 2026 / Reskrim tertanggal 9 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Polres Kampar, yang menyatakan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor, serta pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Namun hingga kini, hasil penyelidikan tersebut belum berujung pada peningkatan status perkara.

Situasi ini mendapat perhatian serius dari Divisi Penindakan dan Pelaporan Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM)
Asep Zakaria, bersama tim kuasa hukum pelapor, menilai bahwa penanganan perkara ini tidak mencerminkan asas kepastian hukum.

“Satu tahun bukan waktu singkat,Jika mengacu pada ketentuan, seharusnya pelapor menerima hingga 12 kali SP2HP. Faktanya, yang terjadi justru ketidak pastian dan kesan perkara dibiarkan berlarut-larut,” tegas Asep Zakaria.

LP NASDEM juga menilai, dengan adanya dugaan bukti pengrusakan yang dapat dilihat langsung di lokasi, seharusnya penyidik mampu bertindak lebih profesional dan progresif, Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa penanganan perkara tidak dilakukan secara serius,
Atas dasar tersebut, LP NASDEM menyatakan akan melaporkan penanganan perkara ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) guna meminta evaluasi terhadap oknum anggota Polri yang menangani perkara dimaksud, agar terdapat kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, LP NASDEM juga mendorong agar Kapolda Riau melakukan penyegaran menyeluruh di jajaran Polres Kampar, khususnya dalam penanganan perkara-perkara pertanahan dan pengrusakan yang menyangkut hak masyarakat.

LP Nasdem provinsi Riau bersama tim pengacara Agus Wira halawa SH . ketua LP Nasdem provinsi Riau bapak barita Ritonga menyampaikan ke awak media penanganan kasus perusakan kebun sawit milik saudara lokot dan lisnar yang di laporkan, semuanya perkara di laporkan belum ada yang di tangani serius dari polres Kampar termasuk di kampa desa perambahan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kampar belum memberikan keterangan tambahan terkait kemungkinan peningkatan status perkara tersebut.

Jurnalis
Nita Erlisa,C.BJ.,C.EJ.,C.ILJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *