https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Nyambung Tanpa KWh Listrik PLN Di Perumahan PTPN IV Regional III Batu Langka

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Rohul,Desa Batu Langka 14/12/2025 Team awak media melakukan investigasi atas laporan masyarakat yang di duga melakukan pencurian arus tenaga listrik PLN ULP ujung Batu, Penelusuran investigasi dalam wadah organisasi media Akpersi (Asosiasi keluarga Pers Indonesia) yang terdiri dari ketua Dpc Akpersi Kampar bersama bendahara dan Waka Dpc Akpersi Rohul pun memang membuah kan hasil yang maksimal,

Ketika Team Akpersi melakukan penulusaran Dan terindikasi ada nya unsur kesengajaan yang di lakukan pemasangan kWh listrik PLN yang secara ugal-ugalan yang kita tahu didalam ruang lingkup perusahaan BUMN dan arus listrik nya juga milik Perusahaan BUMN

Awak media pun melakukan dan mengambil barang bukti seperti dokumentasi di lokasi perumahan PTPN IV Regional III Batu langka Kec Kabun Kab Rohul Riau,kebun Tandun Distrik Barat

Penyelusaran terjadi awak media melakukan kepada pihak PLN ULP ujung Batu dengan mengirim kan documenttasi rec video kepada petugas P2Tl ( penertiban pemakaian Tenaga Listrik) , namun banyak kejanggalan terhadap laporan dan tindak lanjuti laporan awak media,

Temuan investigasi diantaranya 3 pintu Rumah Yang sama sekali Tidak Memakai KWh listrik PLN Atau NTM ( nyambung Tanpa Meteran) Dan 3 Unit KWh Bodong Atau Yang Disebut sebagai KWh return atau Har, atau yang lebih lugas ialah KWh/ meter pengganti rusak, dengan jenis KWh Prabayar,

Perumahan terdiri 2 tempat yang berbeda namun dalam suatu lahan milik PTP N IV Regional III kebun Tandun, di perumahan staf ada 4 pintu perumahan Tiga Rumah Nyambung Tanpa Meteran dan Hanya satu unit yang Memakai KWh Har atau bodong Prabayar listrik milik PLN ULP ujung Batu, di AfdII jumlah perumahan Ada 6 pintu lagi lagi ditemukan 4 KWh/ meteran Har/ bodong dan kedua KWh listrik yang Resmi terdaftar di ULP PLN ujung Batu jadi di simpulkan 10 pintu perumahan hanya 2 unit KWh listrik PLN legal,

Investigasi pun terus berlanjut hingga mengkonfirmasi pihak perusahaan PTP IV Regional III kebun Tandun Asum ( asisten umum) Nova Damanik, beliau amat tidak percaya dan tidak tau dengan yang terjadi di wilayah pengawasan Asum tsb

Di duga seseorang karyawan penuh yang sudah 20 tahun mengabdikan dirinya di perusahaan BUMN PTP IV Regional III pelaku pemasangan NTM dan KWh bodong tersebut yang berinsial (Odog)

Team investigasi pun melaporkan hasil penelusuran secara exclusive kepada Asum, dan mengatakan silakan di lapor kan sesuai tindakan karyawan nya yg secara ugal-ugalan melakukan pencurian arus listrik PLN yang amat merugikan Negara,

Dugaan kuat ini terindikasi ada Kong Kong pihak pendor atau bilar PLN dan seorang karyawan dengan secara sengaja melakukan pencurian arus listrik PLN secara terang terangan

Pencurian kWh listrik dijerat dengan pasal pidana umum seperti Pasal 362 KUHP (pencurian biasa) dan pasal khusus dalam UU Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009, terutama Pasal 51 ayat (3), yang mengancam pidana penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar karena menggunakan listrik bukan haknya secara melawan hukum, serta bisa juga diatur dalam UU 1/2023 (KUHP Baru) dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta (Pasal 476). Sanksi administratif berupa tagihan susulan dan pemutusan juga berlaku.
PENCURIAN ALIRAN LISTRIK
Sanksi yang Dijatuhkan Apabila melihat ketentuan Pasal 362 KUHP, maka barangsiapa mengambil barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan melawa.

Pelaku pencurian listrik dapat dijerat pasal 362 KUHP dan Pasal 476 UU 1/2023 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Jerat Pidana bagi Pencuri undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan listrik tanpa hak atau melanggar ketentuan …
Adapun sanksi yang dikenakan dalam pencurian listrik yaitu berdasarkan pasal 362 KUHP dan Undang-Undang Ketenagalistrikan No 30 Tahun. 2009 Pasal 51 (ayat 3) …

Jurnalis
Nita Erlisa, C.BJ., C.EJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *