Pati Jawa Tengah
Dalam rangka ciptakan situasi Kamtibmas dam Cegah adanya provokasi agar tidak terpancing ajakan demo terhadap Anak-anak sekolah, Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro bersama Kanit Binmas serta Bhabinkamtibmas pada hari ini selasa 21 Oktober mengadakan bimbingan dan penyuluhan ke SMP dan SMA (SMA Yanbuul Qur’an 1Pati)
Tujuan kegiatan tersebut dilakukan guna menanamkan kepada siswa agar Adap atau Aklak itu harus lebih tinggi daripada ilmu, jadi gunakan ilmu itu untuk membangun peradaban.” Tutur Kapolsek Suntoro
Menurut Kapolsek, selain itu dapat membangun karakter dengan dilaksanakan dapat menjadikan rasa aman, nyaman dan tentram. Sehingga siswa diharapkan turut serta menyumbangkan ketertiban dengan tidak membuat keonaran, tidak tawuran, tertib dan patuh pada aturan berlalu lintas (tidak gunakan motor knalpot broong).
” Fenomena Bullying di sekolah maupun pelajar yang menggunakan motor dengan knalpot broong itu KUNO, jadi kalo ada teman siswa atau tetangga siswa atau saudara siswa yang melakukan bulying kepada temannya termasuk juga menggunakan motor dengan Knalpot broong, bilangin saja kalo itu sudah KUNO. Zaman sekarang sudah 4.0 yang menuju zaman 5.0. Untuk itu dituntut inovasi dan kreatifitas siswa utk membawa peradaban masa depan dan bukan lagi terlarut dalam hal-hal yg KUNO seperti Bulying dan Knalpot broong.
Termasuk Tawuran itu adalah hal KUNO, tidak terlibatan dan ikut – ikutan dalam aksi unjukrasa atau demonstrasi sangat mengkhawatirkan. Adik2 pelajar itu mayoritas berada pada usia di bawah 18 tahun, yang mana pada tataran usia ini masih dalam tahap perkembangan psikologis.” Papar ucapnya
Tidak hanya hal itu saja, namun dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), mengakui bahwa anak (di bawah 18 tahun) masih dalam tahap perkembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial, yang menyebabkan anak belum memiliki kematangan dan kesadaran penuh layaknya orang dewasa.
Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan anak, termasuk pelanggaran hukum, sering kali dipengaruhi oleh faktor emosi, kurangnya pertimbangan rasional jangka panjang, dan kerentanan terhadap hasutan/provokasi.
Dalam UU No 35 tahun 2014 ttg Perlindungan Anak, terdapat pelarangan tersebut yaitu:
1. Pasal 15: Melarang pelibatan anak dalam situasi kerusuhan sosial, kekerasan, dan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan anak. Aksi unjuk rasa di jalan, terutama yang berpotensi ricuh, dianggap dapat mengancam keselamatan fisik, mental, dan sosial anak.
Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak:* Setiap tindakan yang berkaitan dengan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Keterlibatan dalam demonstrasi di jalan dianggap bertentangan dengan prinsip ini karena dapat mengganggu proses pendidikan, membahayakan keselamatan, dan memicu tindak pidana.
Surat Edaran Kementerian Pendidikan*
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (atau saat ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) secara berkala telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah untuk melarang/mencegah keterlibatan siswa dalam unjuk rasa.
Contoh surat edaran yang pernah dikeluarkan adalah: *”Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019”* tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.
Isi dari surat edaran ini bertujuan untuk:
1. Memastikan keselamatan dan keamanan peserta didik.
2. Mendorong pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk memantau aktivitas siswa.
3. Menguatkan kerja sama dengan orang tua untuk pengawasan siswa.
– Larangan ini lebih bersifat preventif (pencegahan) dan didasarkan pada kekhawatiran akan potensi kekerasan, provokasi, atau eksploitasi terhadap anak di bawah umur dalam kegiatan demonstrasi di ruang publik.
Meskipun kebebasan berpendapat dijamin UUD 1945, pelara
( Arie)














