Kudus – Polisi mengungkap kasus pencurian besi penutup saluran air atau drainase di sejumlah wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Mengejutkannya, tujuh pelaku merupakan anak-anak.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Kudus Kota menerima aduan warga terkait hilangnya tutup drainase di Jalan Gang Mbah Mayung, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.10 WIB.
Saat itu, petugas Bhabinkamtibmas bersama piket siaga Polsek Kudus Kota tengah melaksanakan patroli rutin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam video tersebut terlihat tiga anak berboncengan satu sepeda motor yang diduga terlibat pencurian.
Rekaman CCTV itu kemudian beredar luas di masyarakat, lantaran di sejumlah wilayah lain juga terjadi kasus serupa.
*Dua Anak Berhasil Diamankan*
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan kemudian memerintahkan para Bhabinkamtibmas meningkatkan patroli wilayah guna meredam keresahan warga.
Sekitar pukul 14.00 WIB, dua dari tiga terduga pelaku berhasil diamankan Bhabinkamtibmas Sunggingan bersama warga setempat. Untuk menghindari amuk massa, keduanya langsung dibawa ke balai kelurahan sebelum diserahkan ke Polsek Kudus Kota.
“Dari dua anak yang diamankan, kami lakukan pengembangan hingga mengarah ke lima anak lainnya. Total ada tujuh anak yang kami amankan,” kata AKP Subkhan, Jumat (24/4).
Ketujuh pelaku masing-masing berinisial MJF (13), MBA (13), FAP (13), NH (14), BCS (15), MAN (13), dan PA (14).
Menurut polisi, ketujuh anak itu diduga telah beberapa kali mencuri tutup drainase di wilayah Kecamatan Kota, Bae, dan Jati.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua tutup drainase yang sempat dijual ke pengepul barang bekas di wilayah Kota Kudus.
*Dijual Rp 9 Ribu-Rp 25 Ribu*
Berdasarkan pemeriksaan, satu tutup besi hasil curian dijual para pelaku seharga Rp 9 ribu hingga Rp 25 ribu.
“Uangnya dipakai untuk jajan dan membeli makanan,” ujar Subkhan.
*Polisi Tempuh Restorative Justice*
Karena seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur, polisi memutuskan menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan orang tua, sekolah, pemerintah desa, dan Bhabinkamtibmas.
Para pelaku dan orang tuanya juga dikumpulkan di Aula Wira Kresna Pratama Polsek Kudus Kota untuk mendapatkan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami beri kesempatan karena mereka masih anak-anak dan punya masa depan. Tapi kalau mengulangi lagi, akan kami proses sesuai hukum,” tegas Subkhan.
*Imbauan Kapolsek*
AKP Subkhan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan segera melapor bila mengetahui tindak kejahatan.
Orang tua juga diminta lebih mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum. Selain itu, warga diajak bersama-sama menjaga fasilitas umum demi keselamatan masyarakat.
Humas Polres Kudus














