MEDAN/JAKARTA – 03/05/2026, Sebuah kasus besar yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan dugaan praktik mafia tanah oleh oknum Pejabat Negara kini memasuki babak baru yang lebih panas. Legiman Pranata, seorang warga yang menjadi korban pendzoliman, resmi memperluas tuntutan hukumnya terhadap oknum Anggota DPR RI berinisial SPHS (Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus) terkait dugaan manipulasi data kependudukan dan penyerobotan lahan secara ilegal di Deli Serdang.
## 1. TEMUAN BUKTI VITAL: NIK GANDA & MANIPULASI IDENTITAS
Berdasarkan hasil klarifikasi resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan (Agustus 2021), ditemukan fakta hukum yang mengejutkan:
* Terlapor diduga memiliki 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda atas nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus dan Sihar Sitorus.
* Penggunaan identitas ganda ini diduga kuat digunakan sebagai instrumen ilegal untuk menerbitkan SHM No. 477 (luas 11.888 m²) di atas lahan milik sah klien kami, Legiman Pranata (luas 10.464 m²), yang dibeli sejak tahun 2000.
## 2. KONSTRUKSI HUKUM BERLAPIS (PIDANA & ADMINISTRASI)
Tim Advokasi menegaskan bahwa SPHS kini terjerat dalam “jaring” instrumen hukum nasional:
* PIDANA ADMINDUK: Melanggar Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013, dengan ancaman 6 tahun penjara karena kepemilikan NIK Ganda.
* PEMALSUAN DOKUMEN: Melanggar Pasal 263 & 266 KUHP. Memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (Sertifikat Tanah) adalah kejahatan serius dengan ancaman 7 tahun penjara.
* KEJAHATAN STELLIONAAT: Melanggar Pasal 385 KUHP atas dugaan penyerobotan tanah rakyat secara melawan hukum.
* CACAT ADMINISTRASI: Berdasarkan asas Contrarius Actus, SHM No. 477 adalah produk hukum yang Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum karena didasari oleh identitas ilegal.
## 3. DESAKAN SANKSI ETIK DAN PEMECATAN (MKD & PDIP)
Tindakan SPHS bukan sekadar urusan perdata, melainkan pelanggaran moralitas pejabat publik:
* MKD DPR RI: Kami mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan untuk segera menyidangkan pelanggaran Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Kami menuntut sanksi maksimal: Pemberhentian Antar Waktu (PAW)!
* IDELOGI PARTAI: Sebagai kader partai yang mengusung semangat membela “Wong Cilik”, tindakan SPHS yang merampas hak rakyat kecil adalah bentuk pengkhianatan ideologi. Kami meminta DPP PDI-P untuk melakukan tindakan disiplin berupa pemecatan sebagai kader.
## 4. TUNTUTAN KAMI
1. Polda Sumut & Bareskrim Polri: Segera tetapkan status Tersangka kepada SPHS. Jangan ada “anak emas” di depan hukum karena jabatan politik.
2. Kementerian ATR/BPN: Segera batalkan SHM No. 477 yang terbit secara janggal (hanya dalam 10 hari) di atas lahan milik rakyat.
3. KPK: Selidiki potensi gratifikasi kepada oknum BPN yang memfasilitasi proses administrasi “kilat” tersebut.
“Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak ada tempat bagi pejabat yang menggunakan KTP ganda untuk merampas hak-hak rakyat kecil. Kami akan melawan hingga keadilan tegak!” — Tim Advokasi Legiman Pranata.
——————————
NARAHUBUNG MEDIA:
Legiman Pranata (Pelapor)
Telepon: 0813-9733-1046
Lokasi: Medan, Sumatera Utara
——————————














