https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Mediasi Sengketa Pertanahan di Sragen Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Kedepankan Musyawarah untuk Mufakat

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Sragen – Selasa, 10 Februari 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan mediasi yang bertempat di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pertanahan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa yang bertindak sebagai mediator. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), KKS Seksi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa (PPS) beserta jajaran staf terkait, serta para pihak yang bersengketa, baik pengadu maupun teradu.

Objek sengketa yang dimediasikan berlokasi di Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen. Dalam proses mediasi, seluruh pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan, pendapat, serta bukti pendukung secara terbuka dan proporsional. Mediator memfasilitasi jalannya dialog agar tetap kondusif, fokus pada substansi permasalahan, serta mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.

Kegiatan mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak tanpa harus menempuh jalur litigasi. Penyelesaian sengketa melalui mediasi dinilai lebih efektif dan efisien, sekaligus mampu menjaga hubungan baik antar para pihak yang bersengketa. Selain itu, pendekatan persuasif dan dialogis juga mencerminkan pelayanan pertanahan yang humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.

Melalui forum ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menegaskan perannya sebagai fasilitator penyelesaian sengketa yang netral dan profesional. Setiap tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan.

Mediasi menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Diharapkan, melalui proses ini dapat tercapai kesepakatan bersama yang menjadi solusi terbaik bagi para pihak, serta memberikan kepastian dan ketenangan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah di wilayah Kabupaten Sragen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *