PATI, Selasa (3 November 2026) — Menanggapi sorotan terkait kondisi ruas Jalan Mintomulyo–Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, S.Sos., M.M., memberikan klarifikasi mengenai anggaran penanganan kerusakan jalan tersebut.
Riyoso menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2026, alokasi anggaran untuk penanganan kerusakan ruas Jalan Mintomulyo–Margomulyo sebesar Rp1 miliar. Dengan keterbatasan anggaran tersebut, pihaknya mengakui bahwa penanganan yang dilakukan belum mampu memperbaiki seluruh kerusakan di sepanjang ruas jalan.
“Memang untuk ruas Jalan Mintomulyo–Margomulyo, penanganan kerusakan tahun 2026 ini hanya Rp1 miliar. Belum bisa memperbaiki semua kerusakan. Sudah dialokasikan lanjutannya di tahun 2027,” ucap Riyoso saat lewat whatshap.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan atas kondisi jalan yang masih ditemukan berlubang meskipun papan proyek rehabilitasi telah terpasang. Sejumlah titik kerusakan masih menjadi perhatian, terutama bagi pengguna jalan yang setiap hari melintasi jalur tersebut.
Kondisi jalan yang belum sepenuhnya tertangani menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat dan pengguna jalan. Terlebih, pada sejumlah titik di tepi sungai, kerusakan jalan dikhawatirkan dapat membahayakan pengendara apabila tidak segera mendapatkan penanganan yang memadai.
Masyarakat berharap pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah benar-benar memperhatikan kualitas hasil pekerjaan, tingkat kerusakan, serta keselamatan pengguna jalan. Penanganan pada titik-titik yang dinilai paling rawan juga diharapkan menjadi perhatian selama proses rehabilitasi berlangsung.
Dengan adanya alokasi anggaran lanjutan pada tahun 2027 sebagaimana disampaikan Kepala DPUTR Pati, masyarakat kini menantikan realisasi perbaikan agar kerusakan jalan dapat ditangani secara lebih menyeluruh.
Selain itu, transparansi mengenai tahapan pekerjaan, panjang ruas yang ditangani, serta titik-titik yang menjadi prioritas perbaikan dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana program rehabilitasi tersebut dilaksanakan.
Pemerintah daerah diharapkan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, sehingga anggaran yang telah dialokasikan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
( Red)














