KABUPATEN PATI – Kondisi kebersihan Kantor Desa Margomulyo menjadi sorotan setelah ditemukan banyak kotoran ayam berserakan di lingkungan kantor. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemeliharaan dan kebersihan fasilitas pelayanan publik yang seharusnya dijaga agar tetap bersih, nyaman, dan layak digunakan masyarakat.
Kantor desa merupakan tempat berlangsungnya pelayanan administrasi dan berbagai urusan pemerintahan desa. Oleh karena itu, kebersihan lingkungan kantor semestinya menjadi perhatian bersama, khususnya bagi perangkat desa yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Terlebih, pembangunan dan penyediaan fasilitas pemerintahan desa menggunakan anggaran negara, termasuk melalui APBD sesuai sumber pembiayaannya. Fasilitas tersebut sudah semestinya dirawat dan dijaga kebersihannya agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Banyaknya kotoran ayam yang terlihat di lingkungan kantor memunculkan kesan bahwa kebersihan belum ditangani secara maksimal. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, bukan hanya kenyamanan yang terganggu, tetapi juga dapat memengaruhi citra kantor pemerintahan desa sebagai tempat pelayanan publik.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, salah satu perangkat desa memberikan jawaban yang menjadi perhatian. Perangkat desa itu mengatakan, “Kalau Pak Camat dan Bupati datang, kita bersihkan, Mas.”
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pemeliharaan kebersihan kantor desa. Sebab, kebersihan lingkungan kantor seharusnya tidak hanya menjadi perhatian ketika ada kunjungan pejabat, melainkan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari tanggung jawab pengelolaan fasilitas pemerintahan.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan di lingkungan kantor desa yang bersih dan nyaman. Karena itu, diperlukan perhatian dari pemerintah desa untuk memastikan kebersihan kantor terjaga setiap hari, termasuk penanganan kotoran ayam agar tidak terus menumpuk.
Camat setempat maupun Pemerintah Kabupaten Pati diharapkan dapat memberikan pembinaan dan melakukan evaluasi apabila diperlukan, sehingga fasilitas pelayanan publik di tingkat desa benar-benar dikelola dengan baik.
(*)














