https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Laksanakan Konstatering Bersama Pengadilan Agama di Dua Lokasi Berbeda

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Sragen — Rabu, 10 Desember 2025.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen bersama Pengadilan Agama Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan objek bidang pada dua lokasi berbeda, yaitu Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, dan Desa Bendo, Kecamatan Sukodono. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang membutuhkan verifikasi langsung terhadap kesesuaian data fisik dan yuridis objek tanah.

Konstatering menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa objek bidang yang tercantum dalam berkas perkara sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga proses peradilan dapat berlangsung dengan tepat dan akurat. Tim gabungan melakukan pengecekan detail mulai dari batas-batas fisik bidang, kondisi aktual tanah, hingga pengukuran pendukung apabila diperlukan.

Di Desa Tangkil, tim melakukan pemeriksaan terhadap objek bidang yang menjadi bagian dari sengketa. Petugas meninjau langsung batas alam, patok pembatas, serta memastikan titik-titik koordinat sesuai dengan dokumen pertanahan yang ada. Kehadiran pihak Pengadilan Agama turut memastikan bahwa seluruh hasil konstatering dapat menjadi bahan pertimbangan yang valid dalam proses penyelesaian perkara.

Sementara itu, di Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, kegiatan konstatering juga berjalan dengan lancar. Tim memverifikasi objek yang tercantum dalam putusan dan memastikan tidak ada perbedaan antara data administrasi dengan kondisi lapangan. Pemeriksaan dilakukan secara cermat agar hasil pendataan dapat mendukung proses eksekusi maupun penyelesaian perkara yang sedang berjalan.

Pelaksanaan kegiatan konstatering pada Rabu, 10 Desember 2025 ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam mendukung proses peradilan melalui penyediaan data pertanahan yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara lembaga pertanahan dan pengadilan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan terlaksananya kegiatan konstatering di Desa Tangkil dan Desa Bendo, proses penanganan perkara diharapkan dapat berjalan lebih cepat, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *