Semarang – Jawa Tengah
Tim dari beberapa awak media Online dan Cetak dari wilayah kabupaten Pati Jawa Tengah, pada hari Kamis 24 Juli 2025 kemarin layangkan surat Di berbagai instansi yang berada di kota Semarang Jawa tengah.
Surat berupa laporan informasi Publik dan konfirmasi tersebut ditujukan salah satunya Kepada Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Bapak Gubernur Jawa Tengah. Dan hal tersebut diterima dengan baik oleh Staf-stafnya.
Upaya dengan dilayangkan surat tersebut, guna untuk mengetahui sil-silah berdirinya Pabrik Surya Jaya Beton yang berada di Desa Tanjungrejo, kecamatan Margoyoso yang saat ini ramai di perbincangkan banyak kalangan- Kalangan masyarakat maupun kalangan Instansi Kabupaten Pati.
Dengan adanya konfirmasi dari pihak-pihak tersebut nantinya dari kalangan masyarakat dan Media Sosial tidak selalu berasumsi saja.
Sebagai profesi jurnalis/Wartawan harus dapat memberikan sajian informasi yang fakta dan valid, sehingga pembaca puas untuk menerima sajian tersebut. Dan bukan hanya opini dan rekasa.
Hak Wartawan:
Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.
Peran Pers:
Pers nasional memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Step by step profesi jurnalis tidak akan lelah untuk merilis dan mencari informasi di lapangan, walaupun tantangan yang ia hadapi mengancam keselamatan mereka.
Sanksi:
UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan UU Pers, terutama terkait kemerdekaan pers dan hak wartawan.
Dengan demikian, UU Pers menjadi landasan hukum yang penting dalam menjaga dan melindungi kebebasan pers di Indonesia, serta mengatur peran dan tanggung jawab pers dalam kehidupan bermasyarakat.
Semoga dengan adanya hal tersebut yang dilakukan oleh tim awak media, Bapak Kapolda dan lainnya segera menanggapinya, agar pemberitaan dapat berimbang (Open Close).
Kemerdekaan Pers:
UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, yang tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Dewan Pers:
UU Pers juga mengatur tentang Dewan Pers yang bertugas mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
( Red)














