PATI — Dugaan adanya aktivitas di luar fungsi jurnalistik yang dilakukan seorang oknum wartawan berinisial AK menjadi sorotan. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan tawaran program pekerjaan dan bantuan alat pertanian melalui jalur aspirasi kepada salah satu kepala desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang kepala desa yang mengaku pernah berkomunikasi langsung dengan AK pada Rabu, 2 September 2026.
Menurut keterangan kepala desa tersebut, AK diduga menawarkan sejumlah program pekerjaan melalui jalur aspirasi. Dalam komunikasi itu, AK disebut memberikan informasi mengenai adanya peluang program yang dapat diajukan oleh pemerintah desa.
Selain program pekerjaan, AK juga disebut menawarkan bantuan alat pertanian berupa traktor yang diklaim bersumber dari program aspirasi.
«“Saya tidak mau mengambil tawaran tersebut. Kemudian yang bersangkutan mengirimkan file pengajuan melalui WhatsApp,” ujar kepala desa saat ditemui di ruang kerjanya.»
Klaim Kedekatan dengan Pejabat
Kepala desa tersebut juga mengungkapkan bahwa dalam komunikasi dengan dirinya, AK diduga beberapa kali menyampaikan mengenai hubungan atau kedekatannya dengan sejumlah pejabat.
Bahkan, menurut keterangan kepala desa, AK disebut mengaku mengenal salah seorang pejabat tinggi di tingkat provinsi, termasuk menyebut nama Gubernur.
Namun, mengenai klaim tersebut, belum diperoleh konfirmasi maupun bukti independen yang dapat memastikan kebenarannya.
Dugaan Peminjaman Uang
Selain persoalan tawaran program, kepala desa tersebut juga mengungkapkan bahwa pada bulan sebelumnya AK pernah meminjam sejumlah uang kepadanya dengan alasan tertentu.
Menurut pengakuannya, hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan.
“Memang pernah meminjam uang kepada saya. Alasannya waktu itu karena ada keperluan tertentu. Sampai sekarang belum dikembalikan,” ungkapnya.
Perlu Klarifikasi dan Verifikasi
Informasi mengenai dugaan rangkap peran tersebut masih sebatas keterangan dari salah satu pihak. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari AK serta verifikasi terhadap dokumen pengajuan program, komunikasi WhatsApp, maupun pihak-pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan pada prinsipnya dituntut menjaga independensi, tidak menyalahgunakan profesi, serta memisahkan kepentingan jurnalistik dengan kepentingan pribadi maupun bisnis.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AK maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan secara proporsional.
Bersambung…
(Tim Investigasi)














