https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Diduga Sebar Fitnah, Tuding Kaperwil Global Investigasinews Dapatkan 200 Juta  Dari Eks Bupati Pati Nonaktif

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Pati Jawa Tengah. Globalnet.asia

‎Kabar isu tudingan mengejutkan di wilayah Kab. Pati. Baru – baru ini telah beredar isu pemberian uang  sebesar Rp 200 Juta dari Bupati Pati Nonaktif Sudewo kepada team media cetak & online Global Investigasinews, Tudingan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab merupakan sebuah fitnah. Untuk menghindari itu pelaku (penyebar isu) harus dapat menunjukkan bukti.

‎Dengan adanya tudingan itu, team awak media Global Investigasinews Kaperwil Jawa Tengah akan mengambil langkan dengan menempuh jalur hukum, jika pihak – pihak itu tidak dapat menunjukkan bukti. Karena perbuatan menfitnah lebih kejam daripada pembunuhan.

‎” Akan tempuh jalur hukum jika oknum penyebar isu  tidak dapat membuktikan. Fitnah itu kejam dari pembunuhan.” Ucap Ari Global awak media Global Investigasinews

‎Peristiwa diketahui dari oknum (awak media Pati) terkait pemberian uang sebesar Rp 200 Juta dari Bupati Pati nonaktif Sudewo kepada Media cetak dan Online Global Investigasinews. Pernyataan itu diperoleh langsung dari salah satu oknum (media) yang diduga berasal langsung dari ucapan OPD Kab. Pati (Yang bersangkutan)

‎Sangsi bagi penyebar isu jika tidak adanya bukti, sanksi berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Fitnah terjadi saat seseorang menuduh pihak lain tanpa bukti, tahu bahwa tuduhan itu tidak benar, dan sengaja merusak nama baik.

‎Ancaman Pidana yang diperolehnya adalah Penjara paling lama 3 tahun.

‎Serta Pidana Denda yang ditanggung oleh penyebar fitnah maksimal kategori IV atau hingga Rp200 juta. Dan dasar hukum ini tercantum dalam Pasal 434 KUHP baru (pengganti Pasal 311 KUHP lama).

‎Hingga berita dirurunkan belum adanya konfirmasi, karena pihak yang diduga bersangkutan tidak merespon atau membalas via whatsaAp yang dikirimkan langsung oleh awak media Global Investigasinews.
Bersambung…..

‎(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *