https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Kantah Kabupaten Sragen Perkuat Persiapan Transformasi Layanan melalui Implementasi Kewilayahan dan Peralihan Terintegrasi

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Sragen, 13 Agustus 2026 – Dalam rangka mempersiapkan implementasi Transformasi Layanan Pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus melakukan penguatan internal terkait perubahan struktur kewilayahan dan penerapan sistem peralihan terintegrasi dalam pengelolaan berkas dan akta.

Persiapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh jajaran memahami perubahan proses kerja yang akan diterapkan, sehingga transformasi layanan dapat berjalan secara terarah, tertib, dan memberikan kepastian dalam proses pelayanan pertanahan.

Salah satu perubahan yang dipersiapkan adalah penyesuaian nomenklatur di lingkungan Kantor Pertanahan yang akan mulai berlaku pada 17 September 2026. Perubahan tersebut bersifat internal dalam struktur organisasi dan tidak mengubah mekanisme pelayanan yang diterima masyarakat maupun PPAT secara langsung.

Dalam struktur kewilayahan yang baru, sejumlah jabatan teknis akan disesuaikan menjadi Kepala Seksi Wilayah. Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari penguatan organisasi dan pembagian wilayah kerja agar pelaksanaan pelayanan pertanahan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

Meskipun terdapat perubahan nomenklatur dan struktur internal, alur serta prosedur pelayanan pada loket tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat dan PPAT tetap dapat mengakses pelayanan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Selain perubahan kewilayahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen juga mempersiapkan penerapan peralihan hak dengan target penyelesaian 10 hari yang akan diberlakukan secara penuh mulai 24 September 2026 untuk Batch 2. Penerapan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat dan meningkatkan kepastian proses pelayanan pertanahan.

Dalam penerapannya, PPAT memiliki peran penting dalam memastikan kelengkapan dan kebenaran data yang diperlukan dalam proses peralihan. PPAT diwajibkan memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi untuk melakukan pengecekan berkas melalui pemindaian QR Code.

Penggunaan sistem tersebut menjadi bagian dari penguatan proses pelayanan berbasis digital. Dengan proses pengecekan yang terintegrasi, informasi mengenai berkas dapat ditelusuri secara lebih sistematis dan membantu memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, penerapan penandaan lokasi atau geotagging menjadi salah satu bagian dari proses yang perlu diperhatikan. Penandaan lokasi dilakukan dalam radius maksimal 10 meter dari posisi perangkat. Apabila lokasi bidang tanah berada cukup jauh dari posisi pemohon atau PPAT, proses geotagging dapat dibagikan kepada pemilik tanah maupun staf untuk membantu pelaksanaan penandaan lokasi melalui aplikasi.

Setelah proses tersebut diselesaikan, sistem akan menerbitkan Surat Pernyataan beserta lampirannya secara otomatis. Mekanisme ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses administrasi sekaligus mengurangi proses manual yang berpotensi menimbulkan keterlambatan.

Dalam rangka menjaga ketertiban proses pelayanan, penerapan sistem FIFO (First In First Out) juga menjadi salah satu bagian penting dalam transformasi layanan. Melalui sistem ini, proses pelayanan dilakukan berdasarkan urutan masuk berkas sehingga setiap berkas mendapatkan perlakuan yang tertib dan sesuai dengan waktu penerimaannya.

Penerapan FIFO diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta memberikan kepastian mengenai urutan proses berkas. Dengan demikian, pengelolaan pekerjaan dapat dilakukan secara lebih terukur dan meminimalkan potensi terjadinya berkas yang terlewat dalam proses pelayanan.

Selain pengaturan urutan berkas, terdapat pula ketentuan mengenai batas waktu verifikasi. Verifikasi dilakukan dengan batas waktu maksimal tiga hari, sedangkan untuk berkas yang telah dilakukan perbaikan, proses memiliki batas waktu maksimal satu hari sejak tanggal perbaikan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ritme pelayanan agar proses tidak berhenti terlalu lama pada satu tahapan. Kecepatan penyelesaian juga tetap diiringi dengan ketelitian dalam pemeriksaan dokumen, sehingga kualitas pelayanan dan kepastian proses dapat berjalan secara seimbang.

Dalam penerapannya, PPAT juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan dokumen yang diajukan telah sesuai dan memenuhi persyaratan. PPAT dibatasi maksimal memiliki tiga akta bermasalah untuk jenis akta yang sama, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan ketertiban dokumen yang masuk dalam sistem pelayanan.

Setiap dokumen yang diunggah juga wajib diperiksa secara menyeluruh hingga memperoleh status centang sebelum proses dapat dilanjutkan ke tahapan Surat Perintah Setor (SPS). Tahapan pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk memastikan dokumen yang diproses telah memenuhi ketentuan dan mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan pada tahap berikutnya.

Transformasi layanan pertanahan pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan perubahan sistem, tetapi juga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia serta keseragaman pemahaman seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus melakukan penguatan pemahaman internal agar setiap pegawai mampu menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme baru.

Di sisi lain, pemahaman PPAT terhadap mekanisme pelayanan juga menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran implementasi. Dengan pemahaman yang baik mengenai akun terverifikasi, pengecekan QR Code, geotagging, FIFO, verifikasi dokumen, hingga tahapan SPS, proses pelayanan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Implementasi perubahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam mendukung Transformasi Layanan Pertanahan yang mengedepankan kecepatan, kepastian, ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas.

Melalui persiapan yang matang, koordinasi yang kuat, serta penerapan sistem yang terintegrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen optimistis transformasi layanan dapat memberikan dampak positif terhadap proses pelayanan pertanahan.

Transformasi ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dan cepat, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan PPAT dalam setiap tahapan pengurusan hak atas tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus bergerak menuju layanan pertanahan yang lebih terintegrasi, tertib, cepat, transparan, profesional, dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *