Sragen, 17 Agustus 2026 – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen mengikuti Launching Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilaksanakan secara terpusat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan sejumlah pembaruan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia. Tiga transformasi utama yang diluncurkan meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen mengikuti rangkaian kegiatan launching secara terpusat sebagai bentuk kesiapan dan komitmen dalam mendukung implementasi Transformasi Layanan dan Organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam launching tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa transformasi pelayanan merupakan sebuah keniscayaan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Transformasi juga harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku serta memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.
Salah satu transformasi yang diperkenalkan adalah *mPengukuran Terjadwal. Layanan ini diarahkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan pengukuran dalam proses pendaftaran tanah. Dengan adanya pengukuran terjadwal, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi ketidakpastian mengenai kapan proses pengukuran akan dilaksanakan setelah persyaratan terpenuhi.
Dalam penerapannya secara nasional, layanan Pengukuran Terjadwal menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas pengukuran dalam lima hari. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepastian waktu serta mendorong proses pengukuran dan pemetaan pertanahan agar berjalan lebih tertib dan terukur.
Transformasi kedua adalah Peralihan Hak Terintegrasi atau proses balik nama. Layanan ini dirancang untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan tahapan yang berkaitan dengan peralihan hak sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih efektif.
Melalui Peralihan Hak Terintegrasi, Kementerian ATR/BPN menetapkan target penyelesaian keseluruhan proses maksimal 10 hari efektif. Kepastian waktu tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian mengenai kapan proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan.
Transformasi ketiga dilakukan melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan organisasi dan tata kelola di lingkungan Kementerian ATR/BPN melalui penerapan struktur organisasi dan tata kerja baru pada sejumlah Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project.
Organisasi berbasis wilayah diarahkan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pembagian tanggung jawab berdasarkan wilayah kerja. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membangun organisasi yang semakin adaptif dan mampu merespons kebutuhan pelayanan masyarakat secara lebih cepat dan tepat.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, pelaksanaan launching secara terpusat ini menjadi momentum untuk memperkuat kesiapan dalam mengimplementasikan berbagai transformasi tersebut. Seluruh jajaran diharapkan memahami arah perubahan dan mampu menyesuaikan pola kerja dengan kebijakan serta mekanisme pelayanan yang diterapkan.
Transformasi layanan tidak hanya berkaitan dengan perubahan sistem, tetapi juga membutuhkan perubahan pola pikir dan budaya kerja. Aparatur dituntut untuk semakin responsif, profesional, berintegritas, dan memiliki orientasi yang kuat terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepastian menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi pelayanan. Masyarakat yang datang untuk mendapatkan layanan pertanahan diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai proses dan waktu penyelesaian layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut sejalan dengan pesan Menteri ATR/Kepala BPN bahwa pelayanan publik pada hakikatnya harus mampu menciptakan kepuasan masyarakat. Pelayanan publik merupakan hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah melalui pelayanan yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berkomitmen untuk mendukung semangat tersebut dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Transformasi yang dilaksanakan diharapkan tidak hanya meningkatkan kecepatan proses, tetapi juga memberikan kepastian, transparansi, kemudahan, serta pengalaman pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat.
Pelaksanaan transformasi juga membutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Masyarakat, PPAT, jajaran internal Kantor Pertanahan, serta pemangku kepentingan lainnya memiliki peran dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan dan target pelayanan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen akan terus melakukan persiapan, penguatan pemahaman, dan koordinasi internal agar implementasi Transformasi Layanan dan Organisasi dapat berjalan secara optimal. Setiap perubahan akan diarahkan untuk mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang semakin efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi semakin bermakna dengan hadirnya transformasi layanan sebagai bentuk pengabdian dan upaya memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Semangat kemerdekaan diharapkan menjadi energi bagi seluruh jajaran untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik kepada masyarakat.
Melalui dukungan terhadap Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen siap terus bergerak menuju pelayanan pertanahan yang semakin pasti, cepat, mudah, transparan, profesional, dan terpercaya.
Transformasi layanan adalah langkah bersama untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat dan mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen – Bersama Mendukung Transformasi Layanan Pertanahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil, dan Makmur.














