https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

PENAHANAN HISON: MURNI PERKARA PETI ATAU ADA BENANG MERAH SENGKETA 388 HEKTARE..?

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

BARITO UTARA — Penahanan Hison dalam perkara dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Barito Utara menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.

Apakah perkara tersebut murni berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI, atau terdapat persoalan lain yang ikut menjadi latar belakang, khususnya menyangkut klaim tanah seluas sekitar 388 hektare dan dugaan persoalan uang tali asih/ganti rugi yang disebut-sebut mencapai Rp47 miliar?

Pertanyaan tersebut semakin menarik untuk ditelusuri karena sebelumnya nama Hison juga muncul dalam pemberitaan terkait persoalan PT Nusa Persada Resources (PT NPR) dan dugaan dana ganti rugi lahan.

Pada Juni 2025, Hison diberitakan melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan dari PT NPR kepada Kejaksaan Negeri Muara Teweh. Dalam pemberitaan lain, Hison juga disebut melaporkan sejumlah pihak terkait dugaan persoalan yang melibatkan PT NPR.

Kini, ketika Hison menghadapi perkara PETI, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan secara terang: apa sebenarnya konstruksi perkara yang menjadi dasar penahanan tersebut?

Apakah penyidik memiliki bukti bahwa Hison terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan tanpa izin?

Atau, apakah terdapat rangkaian persoalan lain yang berkaitan dengan konflik lahan dan kepentingan ekonomi di kawasan yang dipersoalkan?

388 HEKTARE DAN UANG TALI ASIH

Informasi mengenai tanah seluas 388 hektare serta angka Rp47 miliar sebagai uang tali asih/ganti rugi masih perlu diverifikasi secara ketat.

Pertanyaan pentingnya adalah:

Siapa pemilik atau pemegang hak atas 388 hektare tersebut?

Apa dasar hukum penguasaan lahannya?

Apakah terdapat SKT atau dokumen kepemilikan/penguasaan tanah dari masyarakat?

Apakah pernah dibuat kesepakatan tertulis mengenai tali asih atau ganti rugi?

Siapa yang berkewajiban membayar dan siapa penerima pembayaran?

Apakah nilai Rp47 miliar tersebut benar berdasarkan dokumen resmi atau hanya angka yang beredar di masyarakat?

Dan yang paling penting:

Apakah persoalan 388 hektare dan Rp47 miliar tersebut memiliki hubungan hukum langsung dengan perkara PETI yang menjerat Hison?

PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN

Persoalan ini tidak boleh dibangun hanya berdasarkan rumor.

Jika memang penahanan Hison murni perkara PETI, aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara transparan konstruksi perkaranya, termasuk dugaan peran Hison, lokasi kejadian, alat bukti, serta pasal yang disangkakan.

Sebaliknya, jika terdapat perkara lain yang berkaitan dengan konflik lahan, maka masyarakat juga berhak mengetahui apakah persoalan tersebut telah masuk dalam proses hukum tersendiri atau tidak.

Sebab, jangan sampai persoalan pertambangan, konflik lahan, hak masyarakat, dan dugaan uang tali asih tercampur menjadi satu narasi tanpa dasar hukum yang jelas.

BUKAN MENUDUH, TETAPI MEMINTA TRANSPARANSI

Pertanyaan ini bukan untuk menyimpulkan bahwa penahanan Hison merupakan rekayasa ataupun berkaitan dengan sengketa lahan.

Justru sebaliknya, pertanyaan ini perlu dijawab melalui dokumen dan fakta hukum.

Masyarakat berhak mengetahui:

«Apa sebenarnya perkara yang menyebabkan Hison ditahan?»

«Apakah benar hanya perkara PETI?»

«Adakah hubungan dengan persoalan 388 hektare?»

«Benarkah terdapat uang tali asih/ganti rugi sekitar Rp47 miliar?»

«Dan jika benar, siapa pihak yang berkewajiban membayar serta ke mana aliran uang tersebut?»

Hingga seluruh dokumen dan keterangan resmi dibuka, hubungan antara perkara PETI dengan persoalan Rp47 miliar dan 388 hektare sebaiknya tetap disebut sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian, bukan fakta yang telah terbukti.

GLOBALNET.ASIA — Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran.

( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *