
PATI – Sebuah mobil pikap New Carry terbakar di Jalan Raya Tayu-Jepara, Desa Payak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Minggu (9/8/2026) pagi. Kebakaran diduga terjadi setelah mobil tersebut menabrak bagian belakang truk.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Cluwak AKP Supriyanto mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIB. Mobil pikap yang dikemudikan Adam Faizal (32), warga Kecamatan Cluwak, melaju dari arah Tayu menuju Jepara.
“Sekitar pukul 08.16 WIB, kendaraan pikap mengalami kecelakaan dengan menabrak bagian belakang kendaraan truk yang berada di depannya,” kata AKP Supriyanto.
Menurutnya, setelah terjadi benturan, muncul asap dari kendaraan pikap. Tidak lama kemudian, api mulai membakar bagian kendaraan.
“Setelah terjadi benturan, tiba-tiba muncul asap yang cukup banyak dari kendaraan. Diduga api muncul akibat korsleting pada bagian kelistrikan kendaraan,” ujarnya.
Dua warga yang berada di sekitar lokasi, yakni S (32) dan YI (51), kemudian berupaya membantu memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Keduanya juga menghubungi Polsek Cluwak untuk meminta bantuan.
“Warga yang melihat kejadian berusaha membantu memadamkan api sambil menghubungi pihak kepolisian. Kami kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan,” jelasnya.
Petugas Polsek Cluwak selanjutnya melakukan pemadaman menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.45 WIB. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Ketika petugas tiba di lokasi, kondisi kendaraan sudah terbakar cukup parah. Api kemudian berhasil kami padamkan menggunakan APAR,” terang Supriyanto.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, satu unit pikap mengalami kerusakan berat dan kerugian materiil diperkirakan sekitar Rp110,35 juta, termasuk kendaraan dan barang milik korban,” pungkasnya.
AKP Supriyanto mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan memastikan kondisi kendaraan, khususnya sistem kelistrikan, dalam keadaan baik. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, segera hubungi layanan Call Center 110 Polri. Layanan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian,” tutupnya.
(Humas Resta Pati)














