Kudus – Upaya untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pembelian tanah kavling Green Belares yang dipromosikan kurang lebih 5-6 tahun lamanya yang sampai saat ini para nasabah melakukan pelunasan belum adanya kepastian tanda – tanda akte sertifikat tanah jadi, kini puluhan nasabah melayangkan surat aduan kepada pihak APH Polres, Pemkab Kudus bahkan di pihak instansi Provinsi Jawa Tengah.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya yang terakhir kalinya, karena sebelumnya para nasabah melakukan mediasi melalui Pemerintah desa setempat, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, karena pihak Green Belares (Oknum Pengembang) tidak menghadiri undangan dan oknum Notaris menghadiri diwaktu yang tidak bertepatan (Acara selesai) dan disitu hanya ada pihak ke-3 (Tiga) yakni oknum-oknum sales.
Namun juga diadakan mediasi tersebut justru dapat membuat para nasabah mengerti seluk beluk tanah kavling Green Belares yang sebenarnya, karena tidak kehadirannya para oknum itu tidak membuat kegiatan itu gagal akan tetapi kehadiran para Instansi Kabupaten Kudus yang dari pegawai kantor DPMTSP dan DPUTR dapat membuka dan memperjelas legalitas oknum Pengembang dan status lahan tanah kavling tersebut.
”Adanya Instansi Pemerintahan Kabupaten Kudus yang hadir dalam acara mediasi akhirnya saya dan nasabah lainnya Paham dan terbantu. Karena yang dulunya hanya bertanya sana kemari dan tidak adanya kepastian informasi yang diberikan oleh oknum- oknum itu, dan memberikan janji manis saja. Sehingga dengan dihadirkan dari mereka instansi para nasabah mendapatkan titik terang.” Ungkap kata mereka para nasabah
Kami berharap langkah akhir yang kami tempuh bersama – sama kepihak APH, Pemkab Kudus dan Provinsi Jawa Tengah kedepan dapat selesai dan berhasil dalam mendapatkan kepastian hukum kepada kami nasbah.” pungkas nasabah
Bersambung…..
(red)














