https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

BPIKPNPARI Desak Konsumen Green Bellares Lapor Polisi, Dugaan Masalah Legalitas Proyek Mengemuka

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Kudus – Polemik proyek kavling Green Bellares di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, semakin memanas. Sejumlah konsumen mengaku mengalami kerugian lantaran proyek yang telah dipasarkan belum juga terealisasi sesuai dengan janji pengembang.

Menanggapi persoalan tersebut, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI) meminta para konsumen yang merasa dirugikan agar segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Ketua Umum BPIKPNPARI, Tubagus Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa langkah hukum diperlukan agar seluruh fakta dapat diungkap secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi para konsumen.

“BPIKPNPARI meminta konsumen yang merasa ditipu oleh pihak pengembang agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Rahmad Sukendar, Sabtu (18/7/2026).

Desakan tersebut muncul setelah forum mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Terban atas arahan Pemerintah Kabupaten Kudus mengungkap sejumlah fakta terkait aspek administrasi dan legalitas proyek.

Mediasi yang digelar di Pendopo Balai Desa Terban itu dihadiri unsur Forkopimcam Jekulo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihak pengembang, serta para konsumen.

Dalam forum tersebut, perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Kudus mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah menerima pengajuan resmi terkait alih fungsi lahan maupun dokumen lanjutan untuk proyek Green Bellares.

“Saya pernah diajak ke lokasi hanya untuk mengecek. Setelah itu tidak ada pemohon maupun dokumen yang masuk. Sampai saat ini lahan tersebut belum dilakukan alih fungsi,” ungkap perwakilan PUPR dalam forum mediasi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan administrasi proyek saat mulai dipasarkan kepada masyarakat. Kondisi itu juga menjadi perhatian para konsumen yang mengaku telah melakukan pembayaran, namun hingga kini proyek belum menunjukkan realisasi sebagaimana dijanjikan.

BPIKPNPARI menilai seluruh dugaan yang muncul perlu diusut secara profesional oleh aparat penegak hukum. Menurut Rahmad Sukendar, apabila ditemukan adanya unsur pidana, proses hukum harus berjalan secara transparan agar hak-hak konsumen terlindungi dan memberikan efek jera terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum.

Kasus Green Bellares kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kudus dan diharapkan segera memperoleh kepastian hukum melalui proses yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *