https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Fasilitasi Mediasi Sengketa Pertanahan di Desa Gemolong untuk Mendorong Penyelesaian Secara Musyawarah

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Sragen, 8 Juli 2026 – Dalam rangka mewujudkan penyelesaian sengketa pertanahan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan mediasi penanganan sengketa pertanahan terhadap objek bidang tanah yang berlokasi di Desa Gemolong, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.

Kegiatan mediasi ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam menangani berbagai permasalahan pertanahan melalui pendekatan musyawarah untuk mencapai mufakat. Mediasi menjadi langkah yang diutamakan karena memberikan ruang dialog bagi para pihak yang bersengketa untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, serta harapan masing-masing dalam suasana yang kondusif dan saling menghormati.

Dalam pelaksanaannya, proses mediasi dipandu oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen yang bertindak sebagai mediator dengan tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas, objektivitas, keterbukaan, dan profesionalisme. Seluruh pihak yang hadir diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan kronologi, bukti pendukung, serta pendapatnya sehingga setiap persoalan dapat dipahami secara utuh sebelum dilakukan pembahasan mengenai alternatif penyelesaian.

Melalui forum mediasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berupaya memfasilitasi komunikasi yang konstruktif antara para pihak agar tercipta solusi yang dapat diterima bersama tanpa harus menempuh proses penyelesaian yang lebih panjang. Pendekatan musyawarah diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik dan keharmonisan antarwarga.

Selain menjadi sarana penyelesaian sengketa, kegiatan mediasi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan, kejelasan status hak atas tanah, serta pemanfaatan mekanisme penyelesaian sengketa secara damai. Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menyelesaikan permasalahan pertanahan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan penanganan sengketa pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Setiap laporan maupun pengaduan masyarakat akan ditangani secara cermat melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak.

Melalui penyelenggaraan mediasi ini, diharapkan tercipta penyelesaian sengketa yang memberikan rasa keadilan, memperkuat kepastian hukum atas hak atas tanah, serta mendukung terciptanya kondisi masyarakat yang harmonis. Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang penanganan sengketa sebagai bagian dari komitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *