Sragen, 04 Juni 2026 – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan serta memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan cek lapang terhadap permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha untuk kegiatan usaha pertambangan.
Kegiatan cek lapang ini dilaksanakan oleh tim teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dengan melakukan peninjauan














