Jakarta – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan pihaknya akan menggelar aksi massa sebagai bentuk dukungan terhadap langkah tegas Polda Banten dalam memberantas praktik debt collector dan mata elang yang diduga kerap melakukan perampasan kendaraan di jalan.
“BPI KPNPA RI akan aksi massa mendukung Polda Banten untuk menyikat habis mata elang dan debt collector yang meresahkan masyarakat,” ujar Rahmad Sukendar, Kamis (4/6/2026).
Rahmad menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengerahkan sekitar 200 anggota untuk menggelar aksi di depan Markas Polda Banten sebagai bentuk dukungan moral kepada aparat kepolisian yang berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan tindakan melawan hukum.
Menurutnya, praktik perampasan kendaraan di jalan dengan mengatasnamakan penagihan utang tidak boleh lagi dibiarkan. Ketum BPIKPNPARI, Rahmad, menilai tindakan tersebut telah menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat dan mencederai rasa keadilan.
“Kami mendukung penuh langkah Polda Banten. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok yang melakukan intimidasi, pengeroyokan, apalagi perampasan kendaraan di jalan. Jika ada persoalan kredit, harus diselesaikan sesuai aturan hukum, bukan dengan cara-cara premanisme,” tegas Rahmad.
Diketahui, Polda Banten berhasil menangkap dua debt collector berinisial FN dan YS yang diduga terlibat dalam kasus perampasan kendaraan disertai penganiayaan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat sekelompok debt collector berupaya mengambil paksa kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten.
Dalam prosesnya, para pelaku diduga melakukan pengeroyokan dan intimidasi terhadap korban di wilayah Legok, Kota Serang.
“Kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini kami telah meringkus dua orang pelaku berinisial FN dan YS dari total sebelas orang dan saat ini dalam proses pengembangan. Tadi malam juga sudah diamankan dari TKP satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza,” jelas Maruli, Rabu (3/6/2026).
“BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini. Kami meminta seluruh pelaku ditangkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat menjadi korban berikutnya akibat aksi-aksi yang mengarah pada premanisme berkedok penagihan utang,” pungkasnya.
(*)














