https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Konsultasi Pewarisan Tanah di MPP Sragen, Wujud Pelayanan Pertanahan yang Informatif dan Responsif kepada Masyarakat

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Sragen, 12 Mei 2026 — Dalam upaya memberikan pelayanan pertanahan yang mudah diakses dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, petugas layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sragen menerima konsultasi terkait proses pewarisan hak atas tanah sawah dari masyarakat.

Konsultasi tersebut disampaikan oleh Bapak Joko, warga Desa Kedungupit, yang datang ke stan pelayanan pertanahan untuk memperoleh penjelasan mengenai tata cara pengurusan pewarisan tanah sawah milik keluarga. Dalam kesempatan tersebut, petugas layanan memberikan pendampingan dan penjelasan secara rinci terkait persyaratan administrasi, dokumen yang harus dipersiapkan, serta tahapan proses balik nama sertipikat karena pewarisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petugas juga menjelaskan pentingnya kelengkapan dokumen pendukung, seperti surat kematian pewaris, surat keterangan waris, identitas para ahli waris, serta dokumen kepemilikan tanah agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Selain memberikan informasi mengenai alur pelayanan, petugas turut memberikan edukasi kepada pemohon mengenai pentingnya legalitas dan kepastian hukum atas tanah warisan guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Pelayanan konsultasi yang dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sragen menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kehadiran layanan pertanahan di MPP diharapkan mampu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi maupun layanan administrasi pertanahan dalam satu tempat pelayanan terpadu.
Melalui pelayanan yang komunikatif dan profesional, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi terkait pengurusan pertanahan, tetapi juga mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

#ATRBPNKiniLebihBaik
#KantahKabSragen
#PelayananPertanahan
#MPPKabupatenSragen
#PewarisanTanah
#PelayananPrima
#WBK
#WBBM
#ATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *