https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Pelayanan Inklusif Jemput Bola, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Hadirkan Pengambilan Sumpah Sertipikat bagi Difabel dan Kelompok Rentan

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Sragen, 07 Mei 2026 — Dalam upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan Layanan Inklusif Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang melalui mekanisme jemput bola dengan mendatangi langsung pemohon difabel dan kelompok rentan di kediamannya.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan pertanahan yang setara tanpa adanya hambatan fisik maupun keterbatasan kondisi tertentu. Melalui pendekatan pelayanan langsung ke lokasi pemohon, proses pengambilan sumpah tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan mobilitas.

Pelaksanaan layanan ini juga menjadi wujud implementasi nilai-nilai pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan. Tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen turut menempatkan aspek empati, kepedulian, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap pelayanan yang diberikan.

Petugas pelayanan hadir secara langsung untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar, tertib, dan memberikan rasa nyaman kepada pemohon serta keluarga. Dengan pelayanan jemput bola tersebut, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pertanahan sehingga dapat mengurangi beban dan kesulitan yang dihadapi, khususnya bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, maupun kelompok masyarakat rentan lainnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang terus dikembangkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam mewujudkan birokrasi yang responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Inovasi pelayanan inklusif diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, mudah, dan transparan.

Selain itu, pelaksanaan layanan inklusif ini juga sejalan dengan komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus didorong untuk menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta menghadirkan pelayanan yang bebas diskriminasi dengan mengedepankan prinsip melayani sepenuh hati.

Melalui pelayanan yang hadir langsung di tengah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berharap dapat memberikan manfaat nyata sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pertanahan yang berkualitas, mudah diakses, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *