Deli makmur, 21 April 2026
Seorang istri di aniaya suami nya di Jln dahlia, kecamatan kampar Timur, kronologis nya karena suami ketahuan selingkuh sama istri, jadi terjadilah kekerasan terhadap istri nya yang bernama Ratna Willis.
Sekarang korban di Rawat di RS dengan kondisi tidak sadar kan diri, sementara pelaku masih berkeliaran di liar sana.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perbuatan kasar, intimidasi, atau penelantaran yang terjadi dalam lingkup rumah tangga—terutama oleh pasangan—yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi, tindakan ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004, di mana pelaku dapat dipidana penjara, 5 tahun
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah masalah serius yang mendapat perhatian khusus dalam sistem hukum Indonesia.
Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan atau perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik, psikologis, atau seksual pada anggota keluarga di dalam rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berdampak negatif besar pada korban, tetapi juga dapat merusak keharmonisan keluarga secara keseluruhan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai tindakan terhadap seseorang, khususnya perempuan, yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau pengabaian dalam rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan tindakan, pemaksaan, atau perampasan kebebasan secara tidak sah di dalam rumah tangga.
korban kekerasan dalam rumah tangga berhak untuk mencari perlindungan. Perlindungan ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-undang ini dirancang untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan, dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga menerima sanksi yang setimpal dengan perbuatan mereka. Undang-undang ini juga melindungi korban dari kemungkinan ancaman lebih lanjut dari pelaku.
Sanksi ini tidak hanya berupa hukuman penjara dan denda, tetapi juga mencakup hukuman tambahan seperti menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, membatasi hak-hak tertentu pelaku, serta kewajiban pelaku untuk mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
Kekerasan fisik dalam rumah tangga
Hukuman penjara maksimal adalah lima tahun dan denda maksimal Rp 15 juta. Jika kekerasan fisik menyebabkan korban sakit atau luka serius, maka pelaku akan dihukum dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Jika kekerasan fisik menyebabkan korban meninggal dunia
Sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban hingga korban meninggal dunia, maka pelaku akan dihukum dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp45 juta.
Apabila kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, dan tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, maka pelaku akan dikenai sanksi hukum maksimal empat tahun penjara dan
denda maksimal Rp 5 juta.
Setiap orang yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga berhak untuk mencari perlindungan, dan setiap pelaku harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 15, dinyatakan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk:
Mencegah tindakan kriminal
Memberikan perlindungan kepada korban
Berikan bantuan darurat
Membantu dalam proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Penegakan hukum yang ketat dan kesadaran masyarakat tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga merupakan langkah penting dalam upaya mengatasi masalah ini.
Para korban harus memiliki keberanian untuk melapor, dan masyarakat harus aktif dalam memberikan dukungan dan melaporkan jika ada.
( Nita)














