Bangkinang, Kampar
Jumaat,10 April 2026
Awak media mendapatkan laporan terkait permasalah di SD 017 Durian Tandang, Seorang guru yang mengajar di sekolah tersebut di berhentikan secara tidak wajar oleh kepsek SD 017 Durian Tandang.
Kinerja kepsek tersebut pun ambrudal, beliau jarang masuk sekolah, anak anak di sekolah pun Terlantar, jadi Ada APA dengan Kepsek SD 017 Durian Tandang ini, perlu di pertanyakan.
Menurut laporan yg di dapat kan ketua Akpersi kampar seorang Kepala sekolah SD 017 Durian Tandang beliau adalah PLT di kantor desa tarai,
Jadi atas jabatan nya itu beliau berkuasa, bisa mengatur orang semau nya saja.
Guru yang mengajar di sekolah tersebut di berhentikan secara tidak baik, melalui WhatsApp singkat yang di terima seorang guru, Tanpa Ada kesalahan pun di berhentikan.
Sekarang posisi guru yang di berhentikan tadi di alihkan kepada anak nya kepsek 017 Durian Tandang, anak nya buk Angri Septari, S.Pd,
Kepala sekolah (Kepsek) yang jarang masuk sekolah melanggar kewajiban disiplin pegawai dan standar kompetensi. Sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemecatan, dapat dijatuhkan oleh dinas pendidikan, terutama jika kepsek tidak hadir 20 hari berturut-turut atau melanggar aturan jam
Standar Kompetensi & Integritas Berdasarkan aturan umum, kepala sekolah wajib memiliki kompetensi kepribadian dan manajerial yang baik, yang mencakup disiplin tinggi, integritas, dan kehadiran di sekolah.
Sanksi Disiplin (Permendikbud & UU ASN): Jika seorang kepala sekolah jarang masuk kerja, ia diduga melanggar peraturan perundang-undangan terkait kedisiplinan pegawai.
Ancaman Pemecatan: Dinas Pendidikan setempat dapat memberikan sanksi tegas hingga pemecatan bagi kepsek yang malas, jarang hadir, atau tidak mengajar sesuai jam yang diwajibkan.
Dampak Tunjangan: Jika kepala sekolah tidak hadir selama 3 hari saja, tunjangan sertifikasi dapat terancam tidak dibayarkan.
Evaluasi Rapor Merah: Kepsek yang tidak hadir berturut-turut (misal: 20 hari) otomatis mendapatkan rapor merah dan harus disanksi.
Pengawasan: Pengawas sekolah dan UPTD pendidikan bertugas memantau dan memberikan teguran kepada kepsek atau guru yang jarang hadir.
Tindakan kepsek yang jarang masuk dapat dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan disiplin.
Jurnalis
Ketua Akpersi Kampar














