https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Pemenuhan Pupuk Bersubsidi, Aliansi Masyarakat Perhutanan Sosial Melakukan Audensi Di Dispertan

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Pati Jawa Tengah
‎Bertempat di halaman Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati telah dilaksanakan aksi audensi terkait Pemenuhan Pupuk Bersubsidi untuk Lahan Perhutanan Sosial oleh Aliansi Masyarakat Perhutanan Sosial. Kamis 9 April 2026

‎Kegiatan dihadiri dari Kepala Dispertan Ratri Wijayanto, S.STP dan Staf., M.Si, Kapolsek Pati Kota dan anggota serta kurang lebih 150 orang Aliansi Masyarakat Perhutanan Sosial.

‎Audiensi dipimpin langsung oleh Saman sebagai korlap ( Kordinasi Lapangan).

‎Saman sebagai Korlap, meminta kepada pihak dinas untuk melakukan pendataan yang akurat dan komprehensif terhadap seluruh penggarap lahan hutan perhutanan sosial yang berhak, serta memasukkan data mereka ke dalam sistem yang berlaku dan menambah alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan riil yaitu dari 20% menjadi 100%.

‎Minta harga pupuk terjangkau dan tidak melambung hingga Rp230.000, jauh dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

‎Meminta pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan secara adil, transparan, dan tidak mencari alasan yang merugikan petani.

‎Selain itu, Saman berharap para penyuluh pertanian benar-benar hadir di tengah kami. Kami membutuhkan pendampingan yang nyata di lapangan, bukan sekadar pendataan atau dokumentasi.” Papar Saman didepan semua orang

‎Tidak hanya itu saja, Saman sebagai Korlap menuntut akan mengadakan demo atau audiensi kembali jika tuntutan tidak diakomodir, dengan massa berkali lipat.”Tambahnya

‎Untuk menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Ratri Wijayanto, S.STP., M.Si. menyampaikan.” ucapan terimakasih telah tidak orasi dijalan sehingga tidak menggangu para pengguna jalan. Dirinya sudah mengamati dan membaca aspirasi bapak-ibu pada poster dan sudah saya terima dan akan saya tindak lanjuti.

‎Selain itu, Dirinya (Kadis Pertan) akan menjalankan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyaluran pupuk bersubsidi memang menjadi kewenangan Dinas Pertanian, namun pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.

‎Pengadaan pupuk bersubsidi dapat disetujui dengan batas maksimal 2 hektar. Persentase 100% dasarnya dari komoditas bukan luasan.

‎Setiap kebijakan yang kami diambil harus menjunjung prinsip keadilan, sehingga tidak menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya

‎Pupuk bersubsidi diberikan kepada petani yang memenuhi persyaratan administratif, termasuk kepemilikan dokumen atau sertifikat yang sah dan terdaftar dalam sistem yang ditetapkan.” Jelas terang Kepala Dinas Pertanian Pati

‎Disela – sela giat Yogi (Perwakilan PT Pupuk Indonesia) juga menjelaskan dan menyampaikan, bahwa mekanisme penebusan pupuk bersubsidi saat ini masih dilakukan melalui kios resmi. Petani dapat menggunakan Kartu Tani atau KTA sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan pendirian kios resmi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

‎Apabila petani telah terdaftar dalam sistem, proses penebusan pupuk tidak akan dipersulit dan kami jamin, dari dinas pertanian Kab. Pati tidak ada yang berbisnis pupuk.” Tandas Yogi dalam giat audiensi

‎Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif

‎( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *