Sragen – Rabu, 11 Maret 2026. Dalam rangka memberikan pelayanan pertanahan yang akurat, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan pengukuran lapang di Desa Jatibatur, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
Kegiatan pengukuran lapang ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan, khususnya dalam memastikan kesesuaian data fisik bidang tanah antara yang tercatat dalam dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Melalui kegiatan ini, petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melakukan pengukuran secara langsung untuk memastikan letak, batas, serta luas bidang tanah secara tepat dan akurat.
Dalam pelaksanaannya, pengukuran lapang dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah serta para pihak yang berbatasan langsung dengan bidang tanah yang diukur. Hal ini bertujuan untuk memastikan batas-batas tanah yang ada di lapangan telah disepakati bersama oleh para pihak, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa atau permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui proses pengukuran yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya verifikasi langsung di lapangan, data pertanahan yang dihasilkan diharapkan dapat lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengukuran lapang juga berperan penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, karena data hasil pengukuran akan menjadi dasar dalam proses pemetaan serta pencatatan dalam sistem informasi pertanahan. Data yang akurat dan valid akan mempermudah proses pelayanan selanjutnya, baik dalam penerbitan sertipikat tanah, pemecahan bidang, pemetaan bidang tanah, maupun pelayanan pertanahan lainnya.
Melalui kegiatan pengukuran lapang di Desa Jatibatur ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin baik, cepat, dan terpercaya bagi masyarakat. Dengan adanya pengukuran yang dilakukan secara langsung dan terbuka di lapangan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai letak, batas, dan luas tanah yang dimiliki, sehingga memberikan rasa aman serta kepastian hukum atas hak tanah mereka.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen akan terus melaksanakan kegiatan pengukuran lapang secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan serta mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.














