https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Tetap Buka Pelayanan Pertanahan Terbatas Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk Memberikan Kemudahan Layanan kepada Masyarakat

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Sragen – Kamis, 01Januari 2025, Dalam rangka memberikan kemudahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen tetap membuka Pelayanan Pertanahan Terbatas selama libur Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan, meskipun berada pada periode hari libur nasional.

Pelaksanaan Pelayanan Pertanahan Terbatas tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025 tentang Pelayanan Pertanahan Selama Libur Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Melalui surat edaran ini, ditegaskan bahwa kantor pertanahan tetap dapat menyelenggarakan pelayanan dengan pengaturan waktu dan jenis layanan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun jadwal Pelayanan Pertanahan Terbatas di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025 dan Jumat, 26 Desember 2025, serta Kamis, 1 Januari 2026, dengan waktu pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Pengaturan jadwal ini dimaksudkan agar masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mengurus keperluan pertanahan tanpa harus menunggu berakhirnya masa libur panjang.

Pelayanan Pertanahan Terbatas ini diperuntukkan khusus bagi pemohon tanpa kuasa, dengan jenis layanan Pemeliharaan Data dan Informasi Pertanahan. Dengan ketentuan tersebut, diharapkan proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan kapasitas pelayanan yang tersedia selama masa libur Nataru.

Melalui kebijakan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berupaya memberikan kepastian layanan kepada masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan pelayanan ini dengan sebaik-baiknya serta mempersiapkan persyaratan yang diperlukan agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.

Dibukanya Pelayanan Pertanahan Terbatas selama libur Natal dan Tahun Baru ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik yang berkelanjutan. Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta senantiasa berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengelolaan dan pemeliharaan data pertanahan. Mengurus tanah sejak dini merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan aset, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan rasa tenang dan nyaman bagi pemilik tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *