https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Layanan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Hadir di Mal Pelayanan Publik

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Sragen – Senin, 22 Desember 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen kembali membuka layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran layanan pertanahan di MPP ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan konsultasi terkait urusan pertanahan secara langsung, tanpa harus datang ke kantor pertanahan pada hari dan jam kerja tertentu.

Pelayanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terintegrasi, efektif, dan efisien. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas konsultasi yang disediakan untuk memahami berbagai prosedur dan persyaratan layanan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada pelaksanaan layanan di MPP kali ini, masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan Konsultasi Waris dan Konsultasi Sertipikat Hilang. Konsultasi Waris dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai alur, persyaratan, serta dokumen yang harus dipenuhi dalam proses peralihan hak atas tanah karena pewarisan. Sementara itu, Konsultasi Sertipikat Hilang dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait tahapan dan mekanisme pengurusan sertipikat pengganti akibat kehilangan, sehingga proses yang akan ditempuh dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen memberikan penjelasan secara rinci, jelas, dan komunikatif kepada pemohon, guna memastikan masyarakat memahami setiap tahapan layanan yang akan dijalani. Dengan adanya konsultasi langsung ini, diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administrasi, mempercepat proses layanan, serta meningkatkan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Melalui penyelenggaraan layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan profesional. Ke depan, layanan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepuasan masyarakat, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang modern, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sragen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *