Sragen, Rabu (3/12/2025) — Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melalui Tim Seksi Penataan dan Pemberdayaan kembali melaksanakan kegiatan cek lokasi Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sebagai bagian dari proses Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha. Agenda lapangan ini dilakukan di lima desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Sragen, meliputi Desa Jenar (Kecamatan Jenar), Desa Sambungmacan (Kecamatan Sambungmacan), Desa Jembangan (Kecamatan Plupuh), Desa Masaran (Kecamatan Masaran), serta Desa Puro (Kecamatan Karangmalang).
Pelaksanaan cek lokasi ini menjadi tahapan strategis dalam memastikan bahwa setiap usulan pemanfaatan ruang yang diajukan masyarakat maupun pemerintah desa sejalan dengan ketentuan rencana tata ruang yang berlaku. Dalam kegiatan ini, tim melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kondisi fisik lahan, karakteristik lingkungan sekitar, serta aspek pendukung lainnya yang berhubungan dengan kesesuaian ruang. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk melihat langsung kesesuaian lokasi terhadap zonasi, potensi risiko, dan daya dukung kawasan sehingga penilaian PTP dapat dilakukan secara komprehensif dan mendalam.
Selain memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah, mendorong pengelolaan ruang yang tertib, dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. Dengan hadir langsung di lapangan, tim dapat memperoleh data faktual yang akan menjadi dasar penting dalam penyusunan rekomendasi teknis terhadap permohonan PKKPR.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menegaskan bahwa kegiatan pengecekan lapangan seperti ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendukung pengelolaan ruang yang aman, teratur, dan berwawasan lingkungan. Melalui proses verifikasi yang ketat dan terukur, pemerintah berharap setiap rencana kegiatan non berusaha dapat terlaksana tanpa mengganggu fungsi ruang, sekaligus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Dengan komitmen tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berupaya memastikan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan berjalan sesuai regulasi, transparan, serta mendukung terwujudnya tata ruang yang berkualitas dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Sragen.














