Pati Jawa Tengah
Viralnya pemberitaan yang di Up dibeberapa media Online terkait galian C yang diduga tidak mengantongi izin beroprasi di Kecamatan Trangkil, APH Polresta Pati respon dan menindaklanjuti, Waka Polresta Pati: saat tim melakukan pengecekan lokasi galian C tidak ditemukan adanya alat berat (Excavator) dan armada pengangkut tanah hurug.
Waka Polresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, saat tim melakukan pengecekan menyampaikan, bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, sekira pukul 10.00 APH Polresta Pati menindaklanjuti konfirmasi pemberitaan galian C yang masih beroperasi di persawahan yang berada di Dk. Gandong Ds. Pasucen Kec. Trangkil, saat di lokasi tersebut tidak ada ditemukan exavator, kendaraan pengangkut maupun tenaga kerja dan lain-lain.
Di lokasi tersebut terdapat bekas galian C tanah sawah bekas tanaman tebu seluas 300 m persegi.
Menurut keterangan warga setempat alat berat tersebut sudah diangkut oleh pemiliknya pagi hari ini sekitar pukul 09.00 WIB.” Ungkap terang Waka Polresta menyampaikan
Selain itu, Waka Polresta Pati juga menjelaskan, bahwa sampai sekarang situasi di Desa Pasucen dan sekitarnya aman dan kondusif serta akses jalan kendaraan pengangkut tanah urug sepi dan warga masyarakat beraktifitas seperti biasa.” Tandas Wakapolresta AKBP Petrus mengatakan
Selama pengecekan lokasi bekas pertambangan berjalan aman dan kondusif.
( Ari)














