Sragen (11/11) – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan terhadap objek sengketa tanah yang berlokasi di Desa Doyong, Kecamatan Miri.
Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Joko Setyadi, A.Ptnh, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, bersama staf terkait, dalam rangka memperoleh data dan informasi faktual di lapangan sebagai bahan tindak lanjut penyelesaian sengketa pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
💼 Pemeriksaan lapangan ini merupakan salah satu upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen untuk mewujudkan penyelesaian sengketa pertanahan yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
———————————————————
Layanan informasi & pengaduan
WhatsApp: 0811 1068 0000
Hotline: (0271) 891075
Instagram/Twitter : @kantahkabsragen
Facebook/YouTube : Kantah Kab Sragen
Website : kab-sragen.atrbpn.go.id
•
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahKabSragen
#GiatKantahKabSragen
#SragenSempurna














