Sragen, 24 Oktober 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen kembali menghadirkan Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN) pada Sabtu (24/10/2026). Layanan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan akses bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus keperluan pertanahan pada hari kerja.
Melalui program PELATARAN, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh informasi dan konsultasi mengenai berbagai urusan pertanahan di luar hari kerja. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari Senin hingga Jumat, sehingga kebutuhan informasi dan administrasi pertanahan tetap dapat difasilitasi dengan baik.
Pada pelaksanaan PELATARAN kali ini, Suseno, warga Kaloran, Kecamatan Gemolong, memanfaatkan layanan yang tersedia untuk berkonsultasi mengenai tanah warisan, termasuk informasi terkait biaya pengurusannya. Konsultasi tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur pengurusan tanah warisan, persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan, serta ketentuan biaya yang berlaku dalam proses pelayanan pertanahan.
Pengurusan tanah warisan merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang memerlukan pemahaman terhadap aspek administrasi dan ketentuan hukum pertanahan. Dalam prosesnya, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan agar pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, konsultasi sebelum mengajukan permohonan menjadi langkah penting untuk membantu masyarakat mempersiapkan dokumen yang diperlukan secara tepat.
Melalui layanan konsultasi PELATARAN, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai tahapan pengurusan tanah warisan, kelengkapan dokumen pendukung, serta informasi biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyampaian informasi secara jelas diharapkan dapat membantu masyarakat memahami proses yang harus dilalui sekaligus menghindari kekeliruan dalam mempersiapkan berkas administrasi.
Selain memberikan kemudahan akses, PELATARAN juga menjadi sarana bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Melalui interaksi langsung, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan kebutuhan informasi terkait permasalahan pertanahan yang dihadapi. Dengan demikian, pelayanan tidak hanya berfokus pada proses administrasi, tetapi juga pada upaya memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai prosedur dan ketentuan pelayanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian prosedur. Informasi mengenai persyaratan dan biaya pelayanan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang terbuka, terpercaya, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan PELATARAN juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan menyediakan kesempatan pelayanan pada akhir pekan, masyarakat diharapkan dapat merencanakan pengurusan kebutuhan pertanahan secara lebih fleksibel tanpa harus mengabaikan aktivitas dan tanggung jawab pada hari kerja.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan PELATARAN sebagai salah satu sarana memperoleh informasi dan konsultasi mengenai urusan pertanahan. Masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan serta memastikan informasi yang diperoleh sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui penyediaan informasi yang mudah dipahami, akses pelayanan yang semakin baik, serta pelaksanaan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin dekat dengan masyarakat.
Melalui PELATARAN, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang mudah, transparan, profesional, dan akuntabel. Diharapkan, kehadiran layanan ini dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan informasi pertanahan secara lebih optimal sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan prima yang responsif, berkualitas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.














