Sragen – Kamis, 23 April 2026, Upaya percepatan tertib administrasi pertanahan terus digencarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melalui kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi di Kecamatan Kedawung. Kegiatan ini menyasar Desa Karangpelem dan Desa Gegesik sebagai bagian dari strategi menuju terwujudnya Desa Lengkap, yaitu kondisi di mana seluruh bidang tanah telah terpetakan dan terdaftar secara menyeluruh, akurat, serta terintegrasi dalam sistem pertanahan nasional.
Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Dalam implementasinya, pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memanfaatkan teknologi modern berupa foto udara berpresisi tinggi. Teknologi ini memungkinkan proses identifikasi dan pemetaan bidang tanah dilakukan dengan lebih detail dan akurat, sehingga dapat meminimalisir tumpang tindih kepemilikan maupun potensi sengketa di kemudian hari.
Selain pemanfaatan teknologi pemetaan, masyarakat juga didorong untuk aktif berpartisipasi dalam proses validasi dan pemantauan layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memberikan kemudahan akses informasi terkait status layanan pertanahan, pengecekan data bidang tanah, hingga mendukung implementasi sertifikat elektronik yang kini menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan proses PTSL dapat berjalan lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, tidak hanya aspek teknis yang disampaikan, tetapi juga penegasan komitmen integritas kepada masyarakat. Petugas secara tegas mengimbau agar seluruh proses pengurusan layanan dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya anti korupsi serta mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen.
Kegiatan penyuluhan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir. Mereka tidak hanya memperoleh pemahaman terkait pentingnya legalitas tanah, tetapi juga mendapatkan wawasan mengenai kemudahan layanan digital serta pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses pelayanan publik. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem pertanahan yang modern dan terpercaya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk kesadaran kolektif akan pentingnya tertib administrasi pertanahan sebagai fondasi pembangunan. Dengan data yang akurat, sistem yang transparan, serta integritas yang terjaga, percepatan terwujudnya Desa Lengkap di Kabupaten Sragen bukan hanya menjadi target, tetapi juga sebuah keniscayaan menuju pelayanan publik yang lebih baik dan berkelanjutan.














