Sragen, 23 Oktober 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sragen. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (23/10/2026) ini menjadi salah satu bentuk komitmen dalam mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi dan konsultasi terkait berbagai urusan pertanahan.
Kehadiran layanan pertanahan di MPP merupakan langkah nyata Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen untuk menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau, informatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat berkonsultasi secara langsung mengenai permasalahan maupun kebutuhan administrasi pertanahan, sehingga memperoleh penjelasan mengenai prosedur, persyaratan, serta tahapan pengurusan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada pelaksanaan layanan MPP kali ini, terdapat tiga masyarakat yang memanfaatkan fasilitas konsultasi dengan kebutuhan pertanahan yang berbeda. Joko Kristanto dari Kecamatan Sambirejo berkonsultasi mengenai layanan waris, Ny. Sada dari Karangtengah, Sragen, berkonsultasi terkait penataan batas bidang tanah, sedangkan Hendri Sukoco dari Sragen Tengah memanfaatkan layanan untuk berkonsultasi mengenai Roya atau penghapusan Hak Tanggungan.
Konsultasi mengenai waris menjadi salah satu kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait proses peralihan hak atas tanah akibat pewarisan. Dalam hal ini, pemahaman mengenai persyaratan administrasi, kelengkapan dokumen, serta tahapan pendaftaran peralihan hak sangat penting agar proses pengurusan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui konsultasi di MPP, masyarakat diharapkan mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai prosedur yang perlu dipersiapkan dalam mengurus tanah warisan.
Selain itu, konsultasi mengenai penataan batas bidang tanah juga menjadi bagian penting dari pelayanan pertanahan. Penataan batas berkaitan dengan kejelasan letak dan batas suatu bidang tanah yang perlu dipahami oleh pemilik tanah. Informasi yang tepat mengenai prosedur dan persyaratan terkait batas bidang tanah diharapkan dapat membantu masyarakat memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan serta mengurangi potensi permasalahan batas di kemudian hari.
Sementara itu, konsultasi mengenai Roya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi tentang proses penghapusan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertipikat hak atas tanah setelah Hak Tanggungan tersebut dinyatakan hapus sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman mengenai dokumen dan prosedur yang diperlukan menjadi hal penting agar masyarakat dapat mempersiapkan pengurusan secara tepat dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Melalui berbagai konsultasi tersebut, layanan MPP tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi ruang komunikasi antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan pertanahan. Masyarakat dapat menyampaikan kebutuhan serta memperoleh penjelasan mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam menyelesaikan urusan pertanahan. Dengan tersedianya informasi yang jelas dan mudah dipahami, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dalam memenuhi persyaratan administrasi serta menjalani proses pelayanan dengan baik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen senantiasa mengedepankan pelayanan yang responsif, informatif, humanis, dan profesional. Pemberian informasi yang tepat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap prosedur layanan pertanahan sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Pelaksanaan layanan di Mall Pelayanan Publik juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar semakin dekat dengan masyarakat. Dengan memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara lebih mudah serta memahami ketentuan yang harus dipenuhi dalam setiap proses pengurusan.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik melalui peningkatan kualitas informasi, kemudahan akses layanan, serta pelaksanaan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya ini sejalan dengan semangat mewujudkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.
Melalui kegiatan Mall Pelayanan Publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. Dengan pelayanan yang semakin mudah dijangkau dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, diharapkan berbagai urusan pertanahan dapat dipahami dan diproses dengan lebih baik sesuai ketentuan yang berlaku.














